MPR Apresiasi Pidato Perdana Presiden Prabowo di Sidang Tahunan 2025

AKURAT.CO Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengapresiasi pidato perdana Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD 2025.
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai sejumlah poin yang disampaikan Presiden patut mendapat perhatian khusus, terutama terkait penyelamatan aset negara, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Beliau menekankan penyelamatan dan pengamanan aset negara untuk kepentingan rakyat. Kedua, penegakan hukum, bahwa pemerintah tidak akan main-main dengan korupsi, bahkan di internal partainya sendiri,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Eddy menegaskan, sikap tegas tersebut menjadi pesan jelas bahwa tidak ada pihak yang mendapat keringanan dalam kasus korupsi.
Ia juga menyoroti komitmen Presiden untuk menutup tambang ilegal, memberantas pihak-pihak yang membekingi, serta menindak pelanggaran hukum di sektor pangan.
Baca Juga: Gestur Hangat Prabowo, Sapa Tokoh Nasional hingga Tamu Internasional Usai Pidato Kenegaraan
“Pangan, seperti beras yang mendapat subsidi dari BBM, irigasi, dan pupuk, tapi harganya tetap mahal, itu ada yang bermain. Termasuk minyak goreng, di mana Indonesia sebagai produsen terbesar minyak kelapa sawit justru sering mengalami kelangkaan dan harga tinggi,” jelasnya.
Selain itu, Eddy mengapresiasi paparan capaian pemerintahan dalam waktu kurang dari 300 hari, di antaranya pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, penyerapan tenaga kerja 1,2 juta orang, dan diplomasi luar negeri yang positif di tengah gejolak geopolitik dunia.
“Beliau mengingatkan banyak PR yang harus kita selesaikan bersama, dan berkali-kali menekankan pentingnya kesejahteraan rakyat serta pemerataan dampak pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
Sebagai pimpinan MPR sekaligus Wakil Ketua Umum PAN, Eddy menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan program prioritas Presiden.
“Kami akan bekerja ekstra keras agar program dalam astacita Presiden bisa tercapai,” pungkasnya.
Baca Juga: Yayasan Universitas Moestopo Banding Putusan PN Jakarta Pusat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









