Wamendagri: Jabatan Bupati Bukan Pekerjaan Paruh Waktu, Tak Ada Cuti Liburan!

AKURAT.CO Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menyoroti kasus Bupati Indramayu Lucky Hakim yang bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi.
Ia menegaskan, kepala daerah tak mengenal istilah “cuti liburan”, sekalipun di hari non-kerja.
“Beliau tidak paham bahwa meskipun di hari libur, kepala daerah tetap harus mengajukan izin jika ingin ke luar negeri. Jabatan kepala daerah bukan pekerjaan paruh waktu,” tegas Bima, Selasa (8/4/2025).
Menurutnya, keterbatasan pemahaman seperti ini bisa jadi juga dimiliki oleh kepala daerah lain.
Karena itu, peristiwa ini menjadi peringatan bagi semua pejabat daerah untuk lebih memahami aturan dan tanggung jawab mereka.
“Ini bukan hanya soal Indramayu. Bisa jadi kepala daerah lain juga belum memahami sepenuhnya aturan ini. Maka kejadian ini harus jadi pembelajaran bersama,” ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Hapus Kuota Impor, DPR: Akhiri Era Berburu Rente!
Bima mengungkapkan, aturan terkait mekanisme perizinan kepala daerah sudah disampaikan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian dalam sesi Retret Kepala Daerah di Magelang beberapa waktu lalu.
Ia pun menekankan pentingnya kepala daerah mendalami regulasi agar tak terjebak pelanggaran serupa.
Sebagai tindak lanjut, Kemendagri berencana menggelar Rapat Koordinasi khusus dengan materi yang membahas tuntas aturan pemerintah pusat dan kewenangan kepala daerah.
“Saya minta khususnya Bupati Indramayu, untuk belajar dari polemik ini dan memahami konsekuensi dari jabatan yang diemban,” tandas Bima.
Sementara itu, Bupati Lucky Hakim sebelumnya telah mengakui kesalahannya. Ia mengira izin ke luar negeri hanya diperlukan pada hari kerja.
“Ini murni kesalahan saya karena kurang aware. Saya minta maaf kepada masyarakat Indramayu dan seluruh rakyat Indonesia,” kata Lucky.
Baca Juga: Koalisi Indonesia Maju Kompak Tanggapi Positif Pertemuan Prabowo dan Megawati
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








