Kenaikan PPN 12 Persen Adalah Produk UU yang Diinisiasi PDIP

AKURAT.CO Partai Gerindra menegaskan, rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen adalah bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Tahun 2021, yang merupakan produk legislasi DPR periode 2019-2024.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, menekankan, regulasi tersebut diinisiasi oleh Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI.
"Kenaikan PPN 12 persen adalah keputusan UU HPP 2021. Kenaikan bertahap, dari 11 persen pada 2022 hingga 12 persen di 2025, adalah inisiasi PDI Perjuangan," kata Wihadi dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).
Sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Wihadi menilai sikap PDIP yang kini mengkritik kebijakan tersebut justru bertolak belakang dengan perannya saat pembahasan UU HPP.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Tingkatkan Kualitas Generasi Muda
Ia juga menilai kritik itu seperti menyudutkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Panitia Kerja (Panja) UU HPP saat itu dipimpin oleh PDIP. Jika sekarang PDIP meminta kebijakan ini ditunda, seolah-olah mereka menyalahkan pemerintah Prabowo, padahal ini produk legislasi yang mereka inisiasi sendiri," tegas Wihadi.
Wihadi menambahkan, kebijakan Presiden Prabowo difokuskan untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah agar tidak memicu gejolak ekonomi.
"Jika ada informasi yang menyebutkan pemerintah Prabowo mengambil keputusan soal kenaikan PPN ini, itu keliru. Kenaikan ini adalah implementasi UU yang disahkan DPR, yang pada saat itu diprakarsai PDIP. Presiden Prabowo hanya menjalankan regulasi yang sudah ada," jelasnya.
Menurut Wihadi, sikap PDIP yang kini mengkritik kebijakan PPN tersebut menunjukkan inkonsistensi. Ia bahkan menuding PDIP "membuang muka" terhadap kebijakan yang pernah mereka gagas.
"PDIP tampaknya melempar bola panas kepada pemerintah. Sikap ini tidak mencerminkan dukungan kepada pemerintahan. Jika ingin menjadi oposisi, itu hak mereka, tetapi tidak dengan cara seperti ini," kata Wihadi.
Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Larangan Rekayasa Pelanggaran Pilkada dan Kerja Sama dengan Paslon di MK
Ia juga mengingatkan, dukungan terhadap pemerintahan harus diberikan secara konsisten, bukan melalui langkah yang kontradiktif dengan keputusan yang pernah mereka buat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9DPR Ajak Semua Pihak Merawat Persatuan Lewat Kerja Nyata di Hari Sumpah Pemuda
- 10Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan







