Akurat Logo

Bawaslu Ungkap Penyebab Adanya Penghitungan Suara Ulang di Pilkada Serentak 2024

Citra Puspitaningrum | 30 November 2024, 16:30 WIB
Bawaslu Ungkap Penyebab Adanya Penghitungan Suara Ulang di Pilkada Serentak 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkapkan sejumlah alasan yang dapat memicu digelarnya penghitungan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal ini merujuk pada aturan yang tertuang dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU bukan sekadar akibat dari kesalahan biasa.

"Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dapat diulang jika terjadi keadaan sebagaimana diatur Pasal 115 UU 10/2016 tentang Pilkada," kata Lolly melalui kanal siaran WhatsApp Bawaslu RI dikutip, Sabtu (30/11/2024).

Dia menejelaskan, ada tujuh kondisi yang diatur dalam Pasal 115 UU Pilkada, yang mengharuskan dilakukannya PSU. Di antaranya terjadinya kerusuhan yang menyebabkan terhentinya proses rekapitulasi; Rekapitulasi dilakukan secara tertutup; Rekapitulasi dilakukan di tempat yang kurang terang atau tidak cukup pencahayaan.

Baca Juga: Tim Hukum Dedy-Dayat Laporkan Dugaan Kecurangan Pilkada Bungo 2024 ke Bawaslu

Kemudian, proses rekapitulasi dilakukan dengan suara yang tidak jelas; Pencatatan hasil rekapitulasi dilakukan dengan tulisan yang tidak jelas; Saksi pasangan calon, pengawas penyelenggara pemilihan, pemantau, dan masyarakat tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi secara jelas; dan rekapitulasi dilakukan di tempat atau waktu yang berbeda dari yang telah ditentukan.

Selain itu, Pasal 116 UU Pilkada juga mengatur teknis pra pelaksanaan PSU. Ayat (1) pasal ini menyebutkan bahwa PSU dapat diusulkan oleh pengawas penyelenggara pemilihan atau saksi pasangan calon. Sedangkan Ayat (2) mengatur bahwa PSU harus dilaksanakan pada hari yang sama dengan usulan tersebut.

Lolly menambahkan, bahwa Pasal 117 UU Pilkada mengatur kondisi lain yang dapat memicu PSU.

"Pertama, adanya perbedaan pencatatan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPS, saksi calon tingkat kecamatan, saksi calon di TPS, Panwas Kecamatan, atau PPL," jelasnya.

Proses penghitungan dan rekapitulasi suara ulang di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sendiri, harus dilaksanakan paling lama lima hari setelah hari atau tanggal pemungutan suara.

Dengan penjelasan ini, Bawaslu menegaskan pentingnya pengawasan dan pelaksanaan Pilkada yang transparan serta sesuai dengan peraturan yang berlaku guna menjamin integritas proses demokrasi di Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.