Junjung Prinsip Transparansi dan Akuntabel, KPU Jamin Tahapan Rekapitulasi Pilkada 2024 Sesuai Aturan

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan secara rinci tahapan rekapitulasi hasil Pemilu 2024, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.
Proses ini, mencakup rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dia menegaskan, bahwa proses rekapitulasi dimulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Hasil dari tingkat TPS telah disampaikan oleh panitia PPS kepada panitia pemilihan tingkat kecamatan pada tanggal 28 hingga 30 November 2024. Bahkan, beberapa kecamatan sudah mulai melakukan rekapitulasi pada hari ini," kata Afifuddin dalam jumpa pers di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga: KPU: Proses Sirekap Formulir C Hasil Pilkada 2024 Capai 97,85 Persen
Rekapitulasi di tingkat kecamatan berlangsung mulai 28 November hingga 3 Desember 2024. Menurutnya, proses di tingkat kecamatan menjadi bagian penting dalam memastikan akurasi hasil pemilu sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya.
"Hari ini, rekapitulasi tingkat kecamatan akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tambahnya.
Selanjutnya, rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota akan dimulai pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Tahapan ini juga mencakup penetapan hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota, yang hasilnya akan diumumkan secara resmi pada 29 November hingga 12 Desember 2024.
Untuk tingkat provinsi, rekapitulasi suara dijadwalkan berlangsung dari 30 November hingga 9 Desember 2024, dengan pengumuman hasil dan penetapan dilakukan pada 15 Desember 2024.
Afifuddin menyatakan, bahwa setiap tahapan rekapitulasi dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.
"Kami memastikan bahwa seluruh tahapan ini berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sinergi antara panitia pemilihan di setiap tingkat sangat penting untuk menjamin kelancaran dan keakuratan hasil pemilu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan





