Pilkada Serentak, Ridwan Kamil-Suswono Bakal Nyoblos di Jawa Barat

AKURAT.CO Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), dipastikan tak akan menggunakan hak pilihnya di Jakarta dalam gelaran Pilkada serentak 2024.
Juru Bicara RIDO, Bernardus Djonoputro, mengatakan Ridwan Kamil maupun Suswono, sama-sama akan melakukan pencoblosan di Provinsi Jawa Barat, sesuai domisilinya.
Baca Juga: Efek Jokowi dan Prabowo Masih Kuat, Ridwan Kamil-Suswono Diprediksi Menang di Pilkada Jakarta
Ridwan Kamil sendiri akan menggunakan hak pilihnya di Kota Bandung. Sementara Suswono, akan menggunakan hak pilihnya di Bogor. Mengingat, kedua tokoh tersebut masih belum memindahkan domisilinya ke Jakarta.
"Kang Emil besok akan berkegiatan pagi bersama keluarga, dan menunaikan hak demokrasinya sebagai warga di TPS dekat rumah beliau," ucap Bernardus kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).
"Kang Emil dan pak Suswono masih berdomisili di tempat awalnya," sambungnya.
Sebagai informasi, pemilihan kepala daerah serentak bakal diseleranggakan pada hari Rabu, 27 November 2024. Pilkada serentak ini akan digelar di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota di Tanah Air.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon






