Ketua Bawaslu Ingatkan Jajaran untuk Berhati-Hati dalam Keputusan Pilkada Serentak 2024

AKURAT.CO Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu di daerah untuk lebih berhati-hati dalam membuat keputusan, khususnya pada tahapan-tahapan penting dalam Pilkada Serentak 2024.
Pesan ini disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional bertajuk Sinergitas Penyelenggara Pemilu dalam Menyukseskan Pilkada Serentak 2024, yang digelar pada Jumat (15/11/2024).
Bagja menyoroti pentingnya ketelitian dalam memberikan sanksi, terutama yang berkaitan dengan pembatalan pencalonan atau hak pilih.
“Jika berkaitan dengan sanksi pembatalan, saya harap teman-teman di daerah sangat detail dan berhati-hati dalam menentukan pasal, tindak lanjut, dan aspek lainnya,” tegas Bagja.
Baca Juga: NBA Hari Ini: Utah Jazz Taklukkan Mavericks untuk Raih Kemenangan Kandang Pertama
Ia menekankan, setiap keputusan harus didasarkan pada pertimbangan yang matang untuk menghindari permasalahan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pengadilan lain.
Menurut Bagja, keputusan yang keliru atau tidak terbukti dapat merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
Bagja juga menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara Bawaslu di tingkat daerah dan pusat, terutama dalam mengambil keputusan besar.
“Setiap keputusan penting, seperti pembatalan pencalonan atau hak memilih dan dipilih, harus dikonsultasikan dengan kami di tingkat pusat. Jangan sampai keputusan tersebut menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
Selain itu, ia menyoroti perlunya sinergi yang lebih baik antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
Baca Juga: Profil Tim Geypens dan Dion Marks, Pemain Baru Timnas Indonesia Segera Jalani Proses Naturalisasi!
Bagja berharap, saran perbaikan yang diajukan oleh Bawaslu dapat segera ditindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu.
“Harapannya, seluruh pihak dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab demi suksesnya Pilkada Serentak 2024,” pungkas Bagja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








