Caleg Terpilih yang Diberhentikan Parpol Tak Boleh Diganti Sebelum Ada Putusan Pengadilan

AKURAT.CO Pemecatan sejumlah anggota DPR RI terpilih yang dilakukan partai politk sangat memprihatinkan. Karena merupakan kepentingan elite partai politik.
Dosen hukum pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menilai partai politik tidak menghiraukan suara rakyat yang telah memilih calon anggota legislatif (caleg) melalui Pemilu.
"Penggantian caleg terpilih dilakukan tidak transparan dan akuntabel. Keputusan diambil oleh elite tanpa ada pertanggungjawaban kepada konstituen," kata Titi saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
Baca Juga: PDIP Pecat Caleg Terpilih Tia Rahmania Terkait Pengalihan Suara di Pemilu 2024
Dia menegaskan, dalam pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional terbuka caleg terpilih tidak dapat diganti atas dasar keputusan partai. Seharusnya, pemilih ikut dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut.
KPU yang merupakan pihak penyelenggara, harus memiliki ketegasan dalam menjalankan prinsip keadilan bagi semua caleg terpilih.
"KPU harus berani memverifikasi dan memvalidasi kebenaran dan keabsahan dibalik keputusan pemberhentian. Karena tugas KPU itu melindungi dan menjaga kemurnian suara pemilih dan bukan hanya melayani aspirasi partai politik," ujarnya.
Dia menuturkan, caleg yang sedang menempuh jalur hukum atas pemberhentian sepihak oleh partai politik tidak boleh diganti sebelum putusan pengadilan.
"Sama seperti PAW anggota DPR dan DPRD yang harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk bisa dilakukan penggantian," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 5Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








