Maju di Pilkada, Kepala Daerah Wajib Ajukan Cuti ke Kemendagri

AKURAT.CO Kepala daerah atau penjabat (Pj) kepala daerah yang terdaftar sebagai bakal calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 wajib untuk mengajukan cuti kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketentuan itu berlaku dan termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ perihal penugasan cuti di luar tanggungan negara (CTLN) bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta pengusulan Penjabat sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota dikeluarkan pada 30 Agustus 2024.
Pada beleid itu, diterangkan beberapa ketentuan di dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Khususnya terkait dengan keharusan Kepala Daerah yang masih menjabat agar menjalani CTLN sebelum masa kampanye dimulai sebagaimana termaktub dalam Pasal 70 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
Baca Juga: Pilkada Bisa Diulang di Tahun Berikutnya jika Calon Tunggal Kalah
Dalam ayat (3) ketentuan Pasal 70 UU Pilkada menjelaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus menjalani ketentuan cuti di luar tanggungan negara dan dilarang keras untuk memanfaatkan fasilitas yang melekat pada jabatannya.
Sedangkan pada ayat (4) UU Pilkada mengatur tentang curi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang diberikan Gubernur atas nama Menteri.
Kemudian pada ayat (5) UU Pilkada juga menjelaskan, cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota.
Pemberian izin dan jumlah hari cuti untuk melakukan kampanye Pilkada memperhatikan pengaturan jadwal, lokasi dan kewajiban Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam hal Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah masing masing mengajukan izin cuti melakukan kampanye Pilkada dalam jadwal/waktu yang bersamaan, maka Mendagri atau Gubernur/Pj. Gubernur menugaskan Sekretaris Daerah untuk melaksanakan tugas sehari hari Kepala Daerah.
Atau bisa juga, Mendagri atau Gubernur/Pj Gubernur memfasilitasi agar Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bersepakat melakukan penjadwalan kembali agar pengajuan izin cuti kampanye Pilkada tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan.
Dalam hal ada pelaksanaan tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sedang cuti melakukan kampanye Pilkada, maka Mendagri dapat memanggil kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang bersangkutan untuk menyelesaikan tugas dimaksud.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan






