Bawaslu Sentil Inkonsistensi MK, Picu Kegaduhan Jelang Pilkada 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) merespons tegas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan nomor 70/PPU-XXII/2024 yang memicu demonstrasi dan desakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah peraturan pencalonan kepala daerah.
Putusan MK tersebut telah mendorong KPU untuk merevisi Peraturan KPU terkait pencalonan kepala daerah, yang menurut Ketua Bawaslu RI, Bagja, menjadi sumber ketidakstabilan menjelang Pilkada 2024.
Bagja menyebut, demonstrasi dan tekanan terhadap KPU berawal dari ketidakjelasan dan inkonsistensi putusan MK tersebut.
Ia mengkritik MK karena dianggap tidak konsisten dalam membuat keputusan atas beberapa perkara uji materiil norma undang-undang, menciptakan kerawanan dalam proses tahapan pemilu yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Demokrat Segera Finalisasi Dukungan Cagub dan Cawagub untuk Pilkada 2024 di Tiga Provinsi
"Kita punya pengalaman buruk dengan putusan MK pada tahun 2018 terkait pencalonan DPD, di mana syarat berubah di tengah proses tahapan pemilu dari Daftar Calon Sementara (DCS) ke Daftar Calon Tetap (DCT)," ujar Bagja dalam acara Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pilkada Serentak 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2024).
Bagja menegaskan, idealnya tidak boleh ada perubahan norma hukum di tengah penyelenggaraan pemilihan, karena dapat mengganggu jalannya tahapan yang telah ditetapkan.
Ia juga menyoroti perbedaan mendasar antara putusan MK 60 dan 70, di mana MK 60 secara langsung mengubah norma UU Pilkada, sedangkan MK 70 hanya memberikan pertimbangan hukum.
"Seharusnya yang kita pegang adalah amar putusan, bukan pertimbangan. Perintah itu ada di amar, bukan dalam pertimbangan hukum. Putusan 60 dan 70 punya perbedaan mendasar," jelasnya.
Baca Juga: KY Rekomendasikan Pemberhentian Tetap Hakim PN Surabaya atas Vonis Bebas Ronald Tannur
Bagja juga mengkritik MK 60 yang dianggapnya telah melampaui kewenangan legislatif dengan mengubah norma di UU Pilkada, khususnya Pasal 40 ayat (2).
Menurutnya, MK seharusnya tidak melakukan "active judicial," yang berujung pada pembuatan aturan baru, melainkan tetap dalam koridor "passive judicial."
"Inilah kerawanan yang kita hadapi, di mana MK menciptakan aturan baru yang sebenarnya merupakan kewenangan DPR," pungkas Bagja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








