Survei Indikator Catat Elektabilitas Anies Masih Melejit, Disusul Ahok dan Ridwan Kamil

AKURAT.CO Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei terkait elektabilitas sejumlah nama untuk bakal calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024.
Hasilnya, nama mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, kembali unggul di top of mind para pemilih.
Disusul oleh politikus PDIP, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Baca Juga: Buka Forum Parlemen RI-Pasifik, Puan Bicara Soal Prinsip Kesetaraan di Kawasan
"Pada simulasi top of mind, Anies Baswedan paling banyak disebut 39,7 persen. Kemudian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 23,8 persen dan Ridwan Kamil 13.1 persen. Nama lain jauh lebih rendah. Belum menentukan pilihan 16,1 persen," jelas Direktur Eksekutif Indikator, Burhanuddin Muhtadi, dalam paparan hasil survei secara daring, Kamis (25/7/2024).
Ketika dilakukan simulasi terbuka dengan menyediakan 40 nama calon, Anies masih memimpin, disusul Ahok dan Ridwan Kamil.
Anies Baswedan 41,7 persen paling banyak dipilih, kemudian Ahok 27,0 persen dan Ridwan Kamil 15,4 persen.
Baca Juga: Persija Jakarta Selalu Tertinggal, Carlos Pena: Tak Perlu Risau!
Nama lain jauh lebih rendah dan belum menjawab ada 4,8 persen.
Jika dilakukan simulasi tiga nama yakni Anies, Ahok dan Ridwan Kamil, hasilnya masih menunjukkan bahwa Anies tetap unggul.
Populasi survei Indikator adalah seluruh warga negara Indonesia di Jakarta yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei digelar.
Baca Juga: Komisi III Desak Jaksa Lakukan Banding Atas Vonis Bebas Ronald Tannur
Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling.
Dalam survei ini jumlah sampel sebanyak 800 orang.
Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel 800 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 3,5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Sampel berasal dari seluruh wilayah DKI Jakarta yang terdistribusi secara proporsional.
Baca Juga: OJK Hormati Putusan MA, Terus Perkuat Pengawasan Fintech P2P Lending
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah








