Akurat Logo

Mahfud Tuntut DPR Bertanggung Jawab Benahi Kualitas Pimpinan KPU

Citra Puspitaningrum | 11 Juli 2024, 06:00 WIB
Mahfud Tuntut DPR Bertanggung Jawab Benahi Kualitas Pimpinan KPU

AKURAT.CO Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertanggung jawab membenahi kualitas pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), udai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Hasyim Asy'ari karena terbukti melanggar kode etik terkait tindak asusila. 

"Dalam sistem pemilihan ketua KPU atau penyelenggara pemilu, salah satu yang menjadi problem di era reformasi ini sebagai akibat dari demokratisasi DPR itu kemudian punya peran banyak," kata Mahfud dalam sebuah podcast di kanal Youtube pribadinya dengan judul "Terus Terang Mahfud Kasus Asusila Ketua KPU dan Kemungkinan Ancaman Pidana", tayang pada Rabu (10//7/2024). 

 
Menurut Mahfud, peran DPR setelah Orde Baru (Orba) sudah kebablasan. Pasalnya, semua aspek pemerintahan berada pada kendali DPR sehingga menimbulkan persolan karena ikut berperan dalam melobi pimpinan-pimpinan lembaga negara. 
 
"Dulu perannya (DPR) kan hanya stempel, mengesahkan kehendak pemerintah. Sekarang bahkan juga bisa tawar-menawar dengan pemerintah Coba lihat, pengangkatan hakim agung harus lewat DPR, pengangkatan hakim MK yang 3 lewat DPR, KPU juga lewat DPR," ujarnya. 
 
Mahfud menuturkan, berdasarkan informasi yang diperoleh proses seleksi pimpinan KPU melalui kuasa DPR syarat dengan unsur politis.
 
 
"Punya lobi-lobi khusus dengan partai politik, kemudian saling melakukan trade off, tukar tukar menukar jasa, kamu akan saya pilih tapi besok kalau kamu jadi Hakim Agung ini diamankan, kalau KPU harus ini dan seterusnya," tuturnya.
 
Lebih lanjut, dia berpandangan masalah integritas dan profesionalitas yang terjadi di tubuh KPU harus menjadi tanggung jawab DPR sebagai lembaga yang menyeleksi pimpinan-pimpinan sejumlah lembaga lewat fit and proper test.
 
"Nah yang yang seperti itu merupakan akibat lain sebagai konsekuensi baru dari demokrasi yang tidak terkendali," pungkasnya. 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.