Akurat Logo

Maksimalkan Kinerja Pengawasan di Pilkada 2024, Bawaslu Bakal Hadap DPR Bahas Aturan Pelanggaran

Citra Puspitaningrum | 8 Juli 2024, 17:07 WIB
Maksimalkan Kinerja Pengawasan di Pilkada 2024, Bawaslu Bakal Hadap DPR Bahas Aturan Pelanggaran

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal memaksimalkan kinerja pengawasan di Pilkada serentak 2024 dengan membentuk aturan terkait penanganan pelanggaran pada proses pelaksanaan Pilkada 2024.

Bawaslu menggunakan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menangani pelanggaran.

"Kami sedang memantapkan Perbawaslu 8/2020, termasuk juga Perbawaslu 9 tentang pelanggaran administrasi TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) serta Peraturan Bersama (PerBer) yang sedang dikuatkan," kata Puadi kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Baca Juga: Gerindra Klaim Riza-Marshel Sudah Kantongi Dukungan 20 Persen, Tak Hanya dari KIM

Pasal 2 ayat (1) Perbawaslu 8/2020 menjelaskan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berwenang menangani dugaan pelanggaran pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Kemudian, Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa penanganan dugaan pelanggaran oleh Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneruskan kepada Panwaslu Kecamatan.

Selanjutnya, ayat (3) menjelaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran oleh Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneruskan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Tour De France: Anthony Turgis Beri Kejutan untuk Publik Tuan Rumah di Etape 9

Pasal 2 ayat (4) menyebutkan bahwa dalam melaksanakan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat dibantu oleh kesekretariatan.

Pasal 4 Perbawaslu 8/2020 menjelaskan bahwa laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lama tujuh hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.

"Ini menjadi pegangan Bawaslu dalam regulasi yang ada. Kemudian, dalam proses nanti akan dikoordinasikan dengan DPR melalui RDP (Rapat Dengar Pendapat)," ujarnya.

Baca Juga: Tak Ada Toleransi, MKD Diminta Transparan Tangani Kasus Anggota DPR yang Terlibat Judi Online

Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini menambahkan bahwa pihaknya bersama jajaran akan aktif dalam melakukan pengawasan dan mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran yang terjadi.

"Apabila informasi awal menunjukkan adanya dugaan pelanggaran, kami akan melakukan penelusuran," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.