KPU Masih Tunggu Arahan Kemendagri soal Waktu Tetap Pelantikan Calon Kepala Daerah

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu kepastian soal penetapan jadwal pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih di Pilkada 2024. Padahal, penetapan jadwal itu sangat dibutuhkan untuk menghitung keterpenuhan batas usia calon kepala daerah sebagai peserta Pilkada.
"Kami sedang berkonsolidasi berdiskusi dengan teman-teman Kemendagri yang secara teknis juga nanti akan sangat berkepentingan untuk penentuan di teknis pelantikan dari kepala daerah," kata Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (5//7/2024).
Sementara itu, komisioner KPU RI, August Mellaz, menambahkan bahwa jadwal pelantikan serentak semestinya ditentukan oleh pemrerintah lewat peraturan Presiden. Setelah itu, baru KPU menuangkannya dalam aturan teknis.
Baca Juga: KPU Tetapkan Pelantikan Kepala Daerah 1 Januari 2025, Pengamat: Tidak Sah, Wewenang Pemerintah
"Batas waktu pelantikan segala macam itu bukan wilayah KPU. Makanya, hari ini ada koordinasi antara kami KPU dengan Kementerian Dalam Negeri. Sebagai organisasi, kami punya kewajiban untuk menghormati dan mematuhi ketentuan UU," ujar Mellaz.
Sebelumnya, Hasyim Asy'ari saat masih menjabat Ketua KPU RI, mengungkapkan bahwa UU Pilkada mengatur pelantikan pasangan calon kepala daerah dilalukan secara serentak.
Pelantikan serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan kepala daerah periode sebelumnya yang paling akhir. Sehingga, pelantikan serentak akan dilaksanakan setelah masa jabatan kepala daerah definitif yang menjabat pada Pilkada 2020 berakhir.
Pada kesempatan beberapa waktu lalu, Hasyim mengungkap adanya fakta pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo sebagai hasil Pilkada 2020 adalah pada 1 April 2022. Hal ini terjadi karena adanya gugatan ke MK dan mengakibatkan pemungutan suara ulang (PSU).
Sehingga, Hasyim menafsirkan bahwa pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih secara serentak bisa terjadi pada tahun 2027 setelah periode 5 tahun jabatan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo.
"Dapat diambil kesimpulan pelantikan serentak paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, dapat dilakukan setelah 1 April 2027, yaitu pada 2 April 2027," ujar Hasyim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor PSG vs Barcelona, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 5Kalender Jawa 19 Oktober 2026: Watak Weton Senin Wage Dikenal Jujur dan Tenang
- 6Jalur Alternatif Demo Jakarta Hari Ini 20 Oktober 2026, Cek Rute Pengalihan Arus!
- 7Djarot Pilih Hak Menyatakan Pendapat soal Ijazah Gibran, Kenapa Bukan Hak Angket?
- 8Demo Hari Ini 20 Oktober 2026: Apa Saja 5 Tuntutan yang Dibawa Mahasiswa?
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa







