Jalankan Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Tebang Pilih
Citra Puspitaningrum | 1 Juli 2024, 14:26 WIB

AKURAT.CO Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah terkesan tebang pilih.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan KPU hanya mementingkan putusan MA saja yang berkaitan dengan batas usia calon kepala daerah. Maka wajar jika publik menaruh sentimen negatif kepada lembaga yang dipimpin Hasyim Asy'ari karena putusan itu dinilai politis.
"KPU seharusnya membuat PKPU merujuk pada UU pilkada, dalam UU pilkada menyebut bahwa syarat usia (25 dan 30) calon kepala daerah itu bukan saat pelantikan," kata Khairunnisa saat dihubungi, Senin (1/7/2024).
Lantaran bertolak belakang dengan UU Pilkada, langkah KPU yang mengubah batas usia calon kepala daerah masuk dalam kategori pelanggaran konstitusi.
"Jelas itu bertentangan dengan aturan di dalam UU pilkada," ujarnya.
Menurut Khairunnisa jika KPU mengakomodir putusan MA soal batas usia calon kepala daerah sudah barang tentu putusan lainnya soal afirmasi pencalonan perempuan dalam kontestasi pemilu juga harus diakomodir.
"Jika KPU mengakomodir putusan MA maka bisa dikatakan bahwa KPU tebang pilih dalam melaksanakan putusan MA," terangnya.
Diketahui, dalam PKPU, KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.
Kemudian MA memutuskan agar sistem hitungan keterwakilan 30 persen caleg perempuan kembali menggunakan pembulatan ke atas karena PKPU yang diterbitkan KPU melanggar UU Pemilu.
Menurutnya, keputusan MA sudah mendorong keterpenuhan perwakilan perempuan dalam kontestasi Pemilu sebanyak 30 persen. "Beberapa waktu lalu saat ada putusan MA soal kebijakan afirmasi yang jelas bertentangan dengan UU pemilu malah tidak diakomodir," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







