Pencalonan Jalur Perseorangan Pilkada DKI Harus Kantongi 618 Ribu KTP Warga Jakarta

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran calon gubernur DKI Jakarta melalui jalur perseorangan alias independen.
Tercatat hingga kini terdapat dua calon gubernur jalur perseorangan yang telah berkonsultasi dengan KPU DKI Jakarta yakni mantan Wakil BSSN Komjen (Purn) Dharma Pongrekun dan Noer Fajriensyah.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, calon kepala daerah yang maju dari jalur perseorangan harus memenuhi syarat yang telah ditentukan sesuai undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Syarat yang harus dilengkapi yakni mengantongi dukungan sebanyak 618.968 Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta.
Baca Juga: Pilkada 2024 Diikuti Sedikit Calon Independen, Begini Penjelasan KPU
"Pertama harus memenuhi dulu syarat dukungan minimal untuk DKI Jakarta karena jumlah Daftar Pemilih Tetapnya (DPT) 8,2 juta itu memerlukan dukungan 7,5 persen lebih kurang 618.968 dukungan yang tersebar di empat kabupaten/kota dibuktikan dengan KTP," kata Dody saat ditemui di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Dody menjelaskan, setelah masing-masing tim pemenangan jalur independen mampu mengumpulkan KTP sejumlah yang diminta sebagai syarat mengikuti Pilkada Jakarta, lalu tim pemenangan harus mengunggah KTP ke dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
"Itu akan diunggah melalui aplikasi Silon oleh tim bakal paslon yang nanti diserahkan di tanggal 8-12 Mei. Kami tunggu di jam kerja sampai pukul 16.00 di tanggal 13 atau hari terakhir kami tunggu sampai pukul 23.59 WIB," ujarnya.
Lebih lanjut, Dody menuturkan pihaknya akan berkesempatan mengecek persyaratan yang telah dilengkapi sesuai tahapan yakni dengan melakukan verifikasi administrasi.
Baca Juga: Gerindra Lirik Dedi Mulyadi Jadi Calon Gubernur Jawa Barat di Pilkada 2024
"Jadi kami akan cek terkait dukungannya maupun KTP-nya. Tentu kami pastikan pendukungnya memenuhi syarat. Salah satunya secara usia harus berusia 17 tahun, kemudian tidak menjadi anggota TNI/Polri, ASN atau penyelenggara pemilu di semua tingkatan maupun kepala desa atau perangkat desa," tandasnya.
Dody menambahkan, setelah tahapan verifikasi administrasi rampung. Pihaknya akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual yakni melakukan pengecekan secara langsung terhadap KTP yang diserahkan sebagai syarat pencalonan.
"Kami akan turun ke lapangan memastikan apakah benar pendukung tersebut memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon tersebut," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







