Cak Imin Singgung Lagi Hak Angket di Momen Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres

AKURAT.CO Calon wakil presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali menyinggung hak angket saat tiba di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Dia menilai hak angket dibutuhkan untuk memperbaiki keterpurukan demokrasi Indonesia dalam Pilpres 2024.
"Sebetulnya PKB masih ingin ada angket, tujuannya membaca secara detail titik lemah keterpurukan demokrasi kita," kata Cak Imin.
Cak Imin menilai, sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) maka perlu adanya revisi atas Undang-Undang (UU) Pemilu yang dinilai terdapat beberapa celah dan kelemahan dalam UU Pemilu.
Baca Juga: Arsenal Puncaki Klasemen Liga Inggris, Man City tetap Dijagokan Juara Musim Ini
"Oh pasti. Setiap 5 tahun kita pasti menyempurnakan seluruh kelemahan dari Undang-Undang pemilu kita," ujarnya.
Pantauan di lokasi Anies dan Cak imin menaiki satu mobil saat tiba di kantor KPU pusat. Keduanya tiba di KPU sekitar pukul 10.05 WIB.
Pasangan Amin kompak menggunakan jas dengan kemeja putih sebagai dalaman. Anies pakai jas berwarna hitam sedangkan Cak Imin mengenakan jas warna hijau.
Setibanya di KPU, Anies dan Cak Imin langsung disambut oleh Sekjen PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi. Ketika bertemu Anies langsung beri hormat kepada Habib Aboe Bakar.
Sebelum Anies hadir di KPU, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka lebih dulu datang ke KPU pusat sekitar pukul 09.51 WIB.
Baca Juga: Jokowi Takziah ke Rumah Duka Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo
KPU hari ini mengagendakan jadwal menetapkan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres pemenang dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.
Selain itu, nampak juga Ketua Umum (Ketum) Golkar Airlangga Hartarto, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Ketum PSI Kaesang Pangarep datang silih berganti ke kantor KPU RI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat









