Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Emrus: MK akan Mengabulkan Mayoritas Pemohonan Pemohon

AKURAT.CO Pakar politik sekaligus komunikolog, Emrus Sihombing, menilai, Mahkamah Konstitusi (MK), bakal mengabulkan permohonan para pemohon.
“Keputusan MK besok, Senin, 22 April 2024 tentang Pilpres 2024 cenderung mengabulkan seluruh atau mayoritas permohonan para pemohon,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (21/4/2024).
Menurutnya, pengabulan permohonan dalam putusan MK nantinya menjadi wujud demokrasi yang berdaulat berada di tangan rakyat.
“Selain itu, keputusan MK mengabulkan permohonan para pemohon sebagai perwujudan demokrasi kedaulatan benar-benar di tangan rakyat dan sekaligus sebagai pendidikan bagi semua WNI untuk memiliki kompetensi kritis,” ujar Emrus.
Baca Juga: Wapres Minta Masyarakat Terima Apapun Putusan MK
Untuk diketahui, pihak pemohon dalam sidang perselisihan hasil pemilu atau sengketa pilpres adalah pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Adapun Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menyatakan petitum di sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah petitum tersebut diantaranya meminta diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, mereka juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS, hanya dua paslon tanpa Prabowo-Gibran.
Hampir sama, Tim Hukum AMIN mengajukan beberapa tuntutan dalam petitumnya dalam sidang beberapa waktu lalu, antara lain meminta MK menyatakan batal berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Baca Juga: Rumah Juang Jokowi Jadi Wadah untuk Perempuan Indonesia
Timnas AMIN juga meminta MK menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden nomor urut dua atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Tuntutan berikutnya, yakni menyatakan batal atas Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta pilpres bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pilpres yang bertanggal 14 November 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








