Yusril Kritik Mahfud Soal Gugatan ke MK: Ucapan dan Tindakan Bertolak Belakang
Atikah Umiyani | 28 Maret 2024, 23:33 WIB

AKURAT.CO Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengkritik sikap cawapres nomor urut 3, Mahfud MD karena pernyataan tidak sesuai dengan tindakan.
Kritikan itu bermula ketika Yusril mengutip pernyataan Mahfud dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Yusril mengutip pernyataan Mahfud yang mengatakan bahwa gugatan kubu 03 ke MK bukan ditujukan untuk memperoleh kemenangan, melainkan untuk kebaikan demokrasi dan pemilu yang akan datang.
"Menarik bilamana kemudian kita mengutip pernyataan pemohon dalam hal ini, Prof Mahfud MD pada 1 maret 2024 yang kami kutip sebagai berikut: 'Oleh sebab itu apa yang kami lakukan ke MK bukan mencari menang, tapi beyond election, maka masa depan bukan sekedar pemilu hari ini tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat'," ucap Yusril.
Sejatinya, Yusril menilai pernyataan Yusril tersebut adalah hal yang baik, bahkan layak jika dituangkan dalam Undang-Undang Pemilu atau aturan lainnya yang relevan untuk masa yang akan datang.
Namun, Yusril menyayangkan karena pernyataannya itu tidak sejalan dengan tindakannya.
Permohonan dalam gugatan kubu 03 meminta agar paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) secara nasional tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran sebagai peserta.
"Faktanya narasi yang secara gamblang menempatkan petitum di awal justru pada hakikatnya bertolak belakang dengan narasi yang dinarasikan Prof Mahfud tadi yang meminta pihak terkait (Prabowo-Gibran) didiskualifikasi kemudian dilakukan pemungutan suara ulang yg pesertanya hanya pemohon nomor urut 1 dan pemohon," ujarnya.
Yusril menilai, permohonan dari kubu 03 tersebut hanya ditujukan semata-mata untuk kemenangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang dalam hal ini sebagai pihak pemohon.
Karenanya, ia menilai hal ini tidak sesuai dengan pernyataan Mahfud di awal yang menyebut gugatannya di MK bukan untuk mencari kemenangan.
"Artinya bila ditafsirkan, permintaan pemohon dan narasi Prof Mahfud tersebut maka sepatutnya apa yang disampaikan pemohon dalam permohonannya adalah untuk memberikan jalan kemenangan bagi pemohon (Ganjar-Mahfud) itu sendiri," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon









