Tim Hukum AMIN: KPU Melanggar Aturan dan Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres Tidak Sah

AKURAT.CO Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Bambang Widjojanto, mempersoalkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Bambang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan atas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Menurut Bambang, penerimaan Gibran sebagai cawapres adalah suatu perbuatan yang melanggar konstitusi. Karena, usia Gibran tidak memenuhi syarat yang ada.
Baca Juga: Apa itu Malam Lailatul Qadar? Simak Definisi dan Keistimewaannya di Sini!
"KPU atau termohon secara sengaja menerima pencalonan nomor urut dua secara tidak sah dan melanggar hukum. Meskipun mengetahui usia putra presiden pada saat mendaftar berdasarkan PKPU 19/2023 tentang pencalonan peserta pemilu, tidak memenuhi syarat," kata Bambang.
Bambang menegaskan, pendaftaran Gibran bisa dianggap tidak sah karena KPU menerima pendaftaran Gibran tanpa lebih dulu melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) 19 Tahun 2023 soal syarat batas usia capres cawapres 40 tahun.
Karenanya, Bambang menganggap pendaftaran Gibran sengaja diloloskan di tengah tidak adanya kepastian hukum.
Baca Juga: Tim Ad Hoc Olimpiade Tekankan Pentingnya Sport Science, Indonesia tak Boleh Ketinggalan
"Termohon tidak segera menetapkan PKPU perubahan syarat calon tapi justru membuat surat edaran kepada peserta pemilu bahwa ada perubahan syarat perubahan usia," ucapnya.
"Tindakan-tindakan Termohon ternyata juga melanggar prosedur yang dikonfirmasi dari PKPU 16/2023, maka seharusnya Termohon tidak bisa menerima pendaftaran bakal calon yang belum berusia 40 tahun, in casu putra Presiden Jokowi yang berpasangan dengan Prabowo Subianto," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







