Akurat Logo

Hasil Pansus DPD Soal Kecurangan Pemilu Dikirim ke Pemerintah atau Bawaslu

Paskalis Rubedanto | 6 Maret 2024, 15:59 WIB
Hasil Pansus DPD Soal Kecurangan Pemilu Dikirim ke Pemerintah atau Bawaslu

AKURAT.CO Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah membentuk panitia khusus untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 dalam rapat paripurna Selasa (5/3/2024) kemarin.

Anggota DPD, Abdullah Puteh, mengatakan, pansus dibentuk karena usulan para anggota yang melihat sejumlah dugaan kecurangan pemilu. 

"Kemarin memang itu sebuah usulan dari anggota supaya membuat pansus untuk meneliti hal-hal yang terjadi pada pemilu sekarang ini, baik ada hal yang tidak bisa diterima atau hal lain yang tentunya kita ingin membuat sebuah penilaian. Walaupun dasar adanya keinginan ini karena memang kita melihat secara masif di mana-mana hari ini yang terjadi yang disebut kecurangan," jelasnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

"Tapi kecurangan itu kan masih istilah. Supaya tidak saling menuduh, ya kami buatlah pansus. Pansus itu kan legal. Kita lihat memang kalau ada kecurangan apa, apa itu harus diperbaiki ke depan atau bagaimana? Atau kalau kecurangan itu luar biasa, apa tindakan lebih lanjut. Supaya masyarakat menerima pemilu ini betul-betul transparan, jujur dan adil. Itu tujuannya," bebernya.

Baca Juga: PKS, PKB, dan PDIP Kompak Dorong Hak Angket Digulirkan untuk Ungkap Kecurangan Pemilu

Menurut mantan Gubernur Aceh itu, proses pengumpulan bukti dugaan kecurangan pemilu dilakukan melalui seluruh anggota DPD.

"Kalau DPD melalui anggota kita, anggota kelompok kita. Kan semua ikut dalam pemilu kemarin sebagai caleg DPD. Dan kita semua tahu ada tanda kecurangan atau tidak, misalnya di TPS-TPS itu ada penggelembungan suara walaupun tidak 100 persen, tapi ada dan itu fakta," terang Puteh.

Lebih lanjut, dia mengungkap bahwa cara kerja pansus akan dirumuskan bersama. Apakah hasilnya akan diajukan ke pemerintah atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Ya itu nanti kita lihat, kita kan merumuskan bersama. Semua terbuka kesempatan, apakah melalui Bawaslu atau dengan cara lain. Tetapi semua itu harus sesuai undang-undang. Nanti kita lihat bersama-sama," tandas Puteh.

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud: Megawati Dukung Hak Angket untuk Ungkap Kecurangan Pemilu, Bukan Memakzulkan Jokowi

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.