Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Surati Kapolri, Pertanyakan Perjalanan Kasus Firli Bahuri

AKURAT.CO Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi surati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk pertanyakan perjalanan kasus pemerasan dengan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Perwakilan koalisi ini terdiri dari mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan Moch Jasin, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
“Maksud kedatangan kita pertama pertama melihat bahwa kasus Firli Bahuri ini sudah cukup lama, hari ini kalau nggak salah dia sudah memasuki hari ke-100 pascaditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, kita melihat kasus ini berjalan di tempat,” kata Abraham Samad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Menurutnya, Firli sudah seharusnya ditahan karena sampai hari ini tidak ada progres yang signifikan. Belum lagi, kejahatan Firli termasuk dalam kategori kejahatan yang memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
“Walaupun memang ada alasan-alasan subyektif yang bisa digunakan penyidik bisa dilakukan penahanan atau tidak,” tambahnya.
Kemudian berdasarkan KUHAP, ia mengungkapkan pasal-pasal yang dikenakan kepada Firli sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Begitupun dari asas hukum equality before the law.
“Kenapa harus ditahan? Agar supaya masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan semua orang sama kedudukannya di depan hukum,” tuturnya.
Karena alasan inilah, mereka mengirimkan surat yang berisi himbauan permintaan dan permohonan untuk sesegera mungkin melakukan penahanan dan menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan ke Mabes Polri.
Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 6Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 7Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 8Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 9KPK Pantau Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
- 10Kunjungi Pindad, Ketua MPR Dorong Penguatan Industri Pertahanan Nasional









