Pemilu 2024 Banyak Kecurangan, Apa Mungkin Bawaslu-MK Bisa Diharapkan?

AKURAT.CO Kecurangan yang terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2024 membuat seluruh mata memandang Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK). Apa mungkin, dalam situasi seperti sekarang kedua lembaga bisa diharapkan?
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai pernyataan Presiden Jokowi yang meminta kecurangan dilaporkan ke Bawaslu dan MK sudah tidak relevan. Pasalnya, kecurangan sudah berproses sejak lama dimulai dari kontroversi putusan MK yang didiamkan Jokowi.
“Melaporkan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu dan MK, sebagaimana disampaikan Jokowi, adalah tindakan sia-sia sebab MK dan Bawaslu hanyalah kelembagaan negara yang tidak terbukti tunduk pada kebaikan bersama rakyat dan tunduk pada kehendak politik Jokowi dan kroni-kroninya,” kata anggota koalisi, Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, di Jakarta, Jumat (16/2/2024).
Baca Juga: Bawaslu Ungkap Kecurangan Pemilu, Mobilisasi dan Intimidasi Ribuan TPS
Dia mengingatkan pelanggaran pemilu sudah berproses sebelum masa kampanye. Pada masa kampanye malahan melonjak drastis. Kebijakan menaikan tunjangan kinerja (tukin) Bawaslu sebelum pencoblosan juga bisa dianggap memuat agenda terselubung.
“Jumlah kasus pelanggaran sejak penetapan paslon pada 18 November 2023 hingga masa tenang terjadi lonjakan hampir 300 persen dibandingkan jumlah kasus pada periode pemantauan Mei-Oktober 2023,” tuturnya.
Pelanggaran yang dimaksud yakni adanya intimidasi dan mobilisasi paslon capres-cawapres tertentu. Bawaslu telah mengakui adanya praktik tersebut.
Baca Juga: Jimly Sambut Baik MKMK Permanen, Jangan Ada Lagi Istilah Mahkamah Keluarga
Selain itu, adanya penggelembungan suara melalui Sirekap yang telah diakui KPU sebagai sebuah kesalahan input. Peristiwa ini dianggap sudah menggambarkan hasil Pemilu 2024 tak mendapatkan legitimasi dari rakyat.
Pelanggaran terhadap pelaksanaan maupun tahapan pemilu juga diwarnai adanya keputusan etik terhadap Anwar Usman, dan Hasyim Asy’ari. Keduanya diputus melanggar etik oleh MKMK dan DKPP.
“Hal ini sesungguhnya menunjukkan bagaimana kekuasaan Jokowi, keluarga dan kroni-kroninya benar-benar telah membajak lembaga negara, seperti MK dan KPU,” kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








