Endus Potensi Kecurangan Pemilu di Malaysia, TKN Prabowo-Gibran Minta Bawaslu Turun Tangan

AKURAT.CO Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengendus adanya potensi kecurangan pemilihan umum (pemilu) di Malaysia yang menyeret Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Merujuk video yang beredar di media sosial, Wakil Komandan Tim Hukum TKN, Fritz Edward Siregar mengatakan ada beberapa poin dugaan kecurangan pemilu yang harus diselidiki oleh Bawaslu.
Baca Juga: Istana Tepis Mundurnya Mahfud Bawa Efek Domino, Pemilu Lancar Kabinet Solid
"Satu, lebih dari 90 persen data pemilih di Malaysia sudah tidak lagi bekerja di Malaysia. Artinya 90 persen datanya sudah bukan merupakan DPT yang berada di Malaysia," kata Fritz di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Tidak hanya itu, Fritz juga menyoroti adanya upaya pencurian surat suara yang dikirim melalui pos. Bahkan, ada indikasi upaya penyogokan yang dilakukan PPLN terhadap perusahaan pos di Malaysia.
"Terdapat upaya mencuri surat suara yang dilakukan oleh PPLN Kuala Lumpur, dugaan temuan tiga ribu surat suara via pos yang dikirimkan ke satu alamat yang berjarak 100 meter dari salah satu PPLN Kuala Lumpur," ujarnya.
"Kepolisian Malaysia mendapatkan pelaporan dari perusahaan pos Malaysia terkait upaya penyogokan yang dilakukan oleh PPLN terhadap petugas pos agar tujuh ribu surat suara tidak usah dikirimkan melalui pos," sambungnya.
Fritz mengatakan, jika dugaan 90 persen DPT di Malaysia yang tidak akurat terbukti, maka hal itu melanggar UU No.7 Tahun 2017 Pasal 489. Beleid itu menyebut ada ancaman pidana bagi panitia pemungutan suara yang lalai.
"Bahwa setiap PPS atau PPLN yang sengaja tidak mengumumkan dan atau tidak memperbaiki DPS setelah mendapat masukan dari masyarakat dan atau peserta Pemilu maka bisa dipidana penjara 6 bulan," ucapnya.
Baca Juga: Ternyata, Ini Alasan Jokowi Naikkan Gaji TNI dan Polri Jelang Pemilu 2024
Mengacu data KPU tahun 2024, Fritz mengungkapkan, dari total 1,8 juta pemilih luar negeri, mayoritas atau 800 ribu pemilih luar negeri berada di Malaysia. Karena itu, temuan ini harus mendapat perhatian khusus dari KPU dan Bawaslu.
"Oleh karena itu, perlu mendapat perhatian dari penyelenggara pemilu. Baik dari KPU dan Bawaslu, untuk lebih berhati-hati. Kami harap KPU dan Bawaslu dapat melakukan tindak lanjut dan dapat mengecek kebenaran terhadap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di Malaysia," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








