Ciptakan Keadilan Bagi Pekerja Kasar, Anies Baswedan Bakal Kaji Ulang UU Cipta Kerja

AKURAT.CO Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, akan mengkaji ulang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang tidak memberikan rasa keadilan untuk pekerja kasar. Menurutnya, UU Cipta Kerja yang disusun untuk menciptakan lapangan pekerjaan, menuai hasil yang kontradiktif.
"Kami berkomitmen untuk mengkaji ulang Undang-Undang Cipta Kerja agar aturan-aturan yang dipandang tidak memberikan rasa keadilan bisa dikoreksi untuk memberikan rasa keadilan," kata Anies, di Jakarta, dikutip Antara, Senin (29/1/2024).
Baca Juga: Partai Buruh Dukung Ganjar Pranowo Dan Minta Cabut UU Cipta Kerja, Berani?
Mengutip data Badan Pusat Statistika (BPS), Anies mengatakan bahwa pengangguran turun 5,3 persen pada era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, pada era pasca-UU Cipta Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi), pengangguran hanya turun 0,73 persen.
"Artinya ada indikator yang menunjukkan bahwa usaha penciptaan lapangan pekerjaan itu pun tidak terjadi. Dengan aturan yang seperti ini, kita harus memastikan," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Selain itu, pada era pasca-UU Cipta Kerja pemenuhan hak pesangon kepada korban PHK tidak diberikan secara penuh. Menurutnya, hak tersebut harus dipastikan terlaksana dan pemerintah tidak boleh abai, sehingga pemerintah harus memastikan pemenuhan hak-hak itu terjadi.
"Jadi, kami ingin memastikan review atas omnibus law atau Undang-Undang Cipta Kerja. InsyaAllah, kami lakukan dan kita kerja bersama-sama untuk memastikan itu terjadi," kata Anies.
Dia menjelaskan, persoalan UU Ciptaker bukan hanya terkait dengan urusan perburuhan, melainkan hubungan pemerintah pusat dan daerah yang termasuk kewenangannya banyak sekali, yang justru menimbulkan permasalahan merepotkan pengusaha-pengusaha
"Jadi, kita ingin agar ketika revisi benar-benar tuntas tidak meninggalkan masalah. Jangan sampai mengejar deadline, tetapi keteteran di pelaksanaan," tutup Anies.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








