AKURAT.CO Pemakzulan (impeachment) Presiden Jokowi sebatas wacana yang jauh panggang dari api. Pihak Istana menilai wacana tersebut berhembus untuk kepentingan elektoral mendekati hari pemilihan Pilpres 2024.
Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, mekanisme pemakzulan sudah diatur konstitusi dengan syarat yang ketat. DPR dan MPR harus terlibat untuk selanjutnya diadili Mahkamah Konstitusi.
"Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional," kata Ari, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, di Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Baca Juga: Pemakzulan Presiden Urusan DPR dan Parpol, Bukan Menko Polhukam
Menurutnya, wacana pemakzulan tidak muncul secara organik, dari arus bawah. Namun dimunculkan untuk kepentingan pemilu.
Sekalipun begitu, Istana tidak mau menyikapi terlalu serius wacana tersebut, karena dianggap sebagai kebebasan berpendapat, untuk mengeritik pemerintah.
"Saat ini kita tengah memasuki tahun politik, pasti ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan presiden untuk kepentingan politik elektoral," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









