Mahfud MD Akan Kampanye di Unhas 13 Januari, Simak Aturan dan Larangannya

AKURAT.CO Universitas Hasanuddin (Unhas) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengajak Paslon nomor urut 3 untuk mengadakan kampanye di Kampus Unhas.
Mahfud MD akan menjadi yang pertama untuk mempresentasikan visi dan misinya kepada para mahasiswa.
4 panelis yang akan menilai dan membahas ulang visi-misi pasangan Ganjar-Mahfud terdiri dari Prof Amran Razak, Prof Farida Patittingi, Prof Marzuki, dan Prof Tasrief Turungan.
Pimpinan Satgas Kampanye Unhas, Muhammad Al Amin, menyampaikan bahwa kampanye tersebut akan diselenggarakan di Baruga AP Pettarani Unhas pada hari Sabtu (13/1/2024).
Al Amin menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Nomor 15 Tahun 2003 mengenai kampanye pemilu, kandidat calon presiden diberikan kesempatan untuk menyampaikan ide-ide mereka di depan mahasiswa.
Lebih lanjut, Al Amin mengungkapkan bahwa dari ketiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, hanya pasangan calon nomor urut 3 yang telah mengonfirmasi kehadirannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Mahfud Pernah Tidur di Kuburan China, Netizen TikTok Tanya ‘Kenapa Prof Gak Punya Rasa Takut?’
Aturan Kampanye di UNHAS
Berdasarkan ketentuan Peraturan Rektor Unhas, materi kampanye untuk calon presiden dan wakil presiden akan mengalami pembatasan.
Pasal 6 menyebutkan bahwa materi kampanye akan mencakup visi, misi, dan program dari pasangan calon.
Di bagian lain, yaitu Pasal 16, terdapat beberapa larangan yang harus diperhatikan oleh pelaksana kampanye. Berikut larangannya antara lain:
1. Membawa atribut kampanye Pemilu;
2. Melibatkan sivitas akademik dalam tim kampanye, baik langsung maupun tidak langsung;
3. Mengikutsertakan tim atau juru kampanye lebih dari 30 orang;
4. Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye;
5. dan Melakukan sesuatu yang bertentangan dengan peraturan kampanye Pemilu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 7Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 8Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok








