Akurat Logo

41 Hari Menuju Pilpres: Ganjar-Mahfud Siapkan Gebrakan  

Paskalis Rubedanto | 3 Januari 2024, 19:57 WIB
41 Hari Menuju Pilpres: Ganjar-Mahfud Siapkan Gebrakan   

AKURAT.CO Paslon capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, menyiapkan gebrakan memanfaatkan waktu 41 hari yang tersisa menuju Pilpres 2024. Rapat perdana TPN Ganjar-Mahfud bersama para ketum parpol membahas gerakan-gerakan yang diperlukan untuk menjaga asa kemenangan.

Ganjar menyebut, rapat bukan sebatas melakukan evaluasi, tetapi membahas hal-hal teknis yang diperlukan. Tak ketinggalan, rapat rutin yang dihadiri lengkap pasangan capres-cawapres membahas aspek teknis memanfaatkan sisa waktu yang tersisa.

“Kita membahas semuanya, kita membahas kejadian-kejadian yang kemudian ditangani oleh tim hukum kita, lalu kita mempersiapkan teknis pemilu sampai ke tingkat bawah, dan ketiga tentu konsolidasi ke seluruh pendukung kekuatan untuk menyiapkan gerakan dari waktu yang tersisa ini,” kata Ganjar, selepas menghadiri rapat bersama TPN dan ketum parpol pengusung, di Gedung High End MNC, Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Baca Juga: Buka Awal Tahun, Megawati-Ganjar Hadiri Rapat TPN

Ganjar juga mengungkapkan seluruh elemen parpol pengusung dan juga TPN bakal bergerak lebih masif bertemu dan memenangkan hati rakyat.

“Dan semuanya optimis, Insya Allah kita akan bergerak jauh lebih masif begitu dan teknis-teknisnya yang kita rapatkan pada hari ini,” tuturnya.

Rapat TPN Ganjar-Mahfud dihadiri lengkap empat ketum parpol pengusung yakni,  Ketum PDIP Megawati Seokarnoputri beserta Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Plt Ketum PPP Mardiono, Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo, dan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Baca Juga: Ganjar Apresiasi TNI Tetapkan Enam Tersangka Penganiaya Relawan di Boyolali

Pimpinan TPN yang terdiri atas Ketua  Arsjad Rasjid,  Wakil Ketua TPN Andika Perkasa dan Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi, Deputi Politik 5.0 TPN Andi Widjadjanto, Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis, dan jajaran TPN ikut hadir.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.