Akurat

Advokat Deklarasi TAPG Kawal Suara Prabowo-Gibran

Atikah Umiyani | 28 November 2023, 22:39 WIB
Advokat Deklarasi TAPG Kawal Suara Prabowo-Gibran

AKURAT.CO - Sejumlah advokat mendeklarasikan dukungan untuk pasangan capres dan cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Mereka menamakan diri Tim Advokasi Prabowo-Gibran disingkat TAPG.

Ketua Umum Nasional TAPG, Mahadita Ginting mengatakan dukungan mereka akan diimplementasikan dengan cara mengawal, mengawasi, dan mengadvokasi jalannya Pemilu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

"TAPG membuka pos pengaduan baik di pusat maupun di daerah untuk menampung laporan warga yang mengalami, menemukan atau mengetahui terjadinya kecurangan, intimidasi dan segala bentuk pelanggaran terhadap UU Pemilu," ujar Mahadita di Rumah Pemenangan Relawan Prabowo 08, Menteng, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: Prabowo-Gibran Cuma Cuti Dua Hari Sepekan Selama Kampanye, TKN: Beliau Mementingkan Tugas Negara

Sekretaris Jenderal TAPG, Fernando Kudadiri menambahkan pihaknya sangat menentang kecurangan dalam Pilpres 2024. Pihaknya juga akan mengawasi pelanggaran kampanye yang dapat merusak persatuan bangsa.

"Untuk tujuan itu, kami akan menjaga Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka beserta seluruh pendukung di kontestasi Pemilu Serentak tahun 2024, supaya tidak ada kecurangan, manipulasi dan penghilangan suara," tuturnya.

Fernando juga mendesak lembaga pemilu yakni Bawaslu, KPU, dan DKPP di setiap tingkatan untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan profesional.

Baca Juga: Hari Pertama Kampanye Pilpres 2024: Prabowo Ratas Bareng Jokowi, Gibran Terima Dubes UEA

"Kami juga mendesak Bawaslu, KPU, dan DKPP di setiap tingkatan bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan kami akan menguji kredibilitas, profesionalitas, integritas penyelenggara pemilu dan mampun menindak segala bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi untuk sama-sama menjaga keadilan dalam pemilu," pungkasnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.