Permohonan AMPPJ Diskualifikasi Gibran Sukar Terkabul, Bawaslu: Harus Penuhi Unsur TSM
Citra Puspitaningrum | 26 November 2023, 09:33 WIB

AKURAT.CO Permintaan Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPPJ) untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) sulit terkabul.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, laporan AMPPJ terhadap dugaan pelanggaran pemilu dalam acara silahturahmi nasional Apdesi tidak bisa langsung dijatuhi sanksi diskualifikasi.
"Sanksi diskualifikasi itu harus TSM, terstruktur, sistematis dan masif," kata Bagja saat dikonfirmasi, Minggu (26/11/2023).
Ketua Bawaslu dua periode itu menerangkan, untuk menjatuhi sanksi diskualifikasi kepada pasangan capres-cawapres setidaknya harus memenuhi unsur tindakan hukum. Selain adanya dugaan pelanggaran TSM.
"Harus terbukti pidananya dulu, baru kemudian masuk ke TSM-nya," terang Bagja.
Menurut dia, laporan AMPPJ tidak bisa diteruskan dengan memberi sanksi diskualifikasi, jika tidak terbukti ada pelanggaran pidana. Pasalnya, pokok laporan yang disampaikan AMPPJ terkait dengan netralitas ASN.
"Jadi teman-teman pegiat juga harus melihat, jangan menghukum orang, bahwa dengan begini (sanksinya) ya begini. Dasar hukumnya bagaimana? Faktanya seperti apa?" tandasnya.
Sebelumnya, AMPPJ meminta Bawaslu RI untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada panitia dan kepala desa yang terbukti terlibat memobilisasi dukungan terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut dua (2), Prabowo-Gibran.
Dalam laporan itu, disebutkan bahwa panitia dan kepala desa yang hadir terlibat dalam mobilisasi dukungan terhadap Prabowo-Gibran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








