Akurat Logo

Tugas Menteri Di TPN Ganjar-Mahfud Cuma Jadi Pengarah

Paskalis Rubedanto | 3 November 2023, 10:54 WIB
Tugas Menteri Di TPN Ganjar-Mahfud Cuma Jadi Pengarah

AKURAT.CO Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dikabarkan akan masuk barisan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Menanggapi hal itu, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan jika menteri masuk TPN maka posisinya akan sebagai pengarah.

Hasto menyebut memang ada kemungkinan beberapa menteri akan masuk TPN, namun pihak TPN tetap memprioritaskan menteri untuk bertugas membantu Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin.

Maka dari itu, kalaupun menteri masuk TPN maka hanya sebagai pengarah, bukan pelaksana tugas strategi pemenangan.

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Mulai Pasang Kuda-kuda Lawan Nepotisme

"Skala prioritas menteri itu adalah membantu Presiden Jokowi dan Wapres Bapak KH Ma'ruf Amin. Kalau toh kami masukkan, itu sebagai pengarah dan itu pun hanya sebagian," jelasnya kepada wartawan di Kompleks GBK, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Hasto memberi contoh, skala prioritas menteri adalah membantu presiden dan wapres, karena saat ini masih ada tantangan di bidang ekonomi yang harus diselesaikan.

"Apalagi kita melihat secara ekonomi ada tantangan yang cukup serius, nilai rupiah nilai tukarnya mengalami pelemahan. Kemudian kecenderungan inflasi, meskipun bapak presiden mencoba melakukan pengendalian itu," ujar dia.

Sehingga, kata Hasto, alih-alih berperan dalam kampanye, para menteri sebaiknya memfokuskan pada upaya penyelesaian masalah tersebut.

"Nah, dalam situasi tantangan-tantangan eskternal dan tantangan dalam negeri yang tidak mudah maka sebaiknya fokus semuanya itu pada upaya mengatasi masalah perekonomian itu," demikian Hasto.

Baca Juga: PPP: Terima Kenyataan, Jokowi Tak Dukung Ganjar-Mahfud

Sebagai informasi, saat ini diketahui baru Menteri Parekraf, Sandiaga Uno, yang masuk TPN Ganjar-Mahfud dengan posisi ketua dewan pakar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.