Masih Menjabat Menko Polhukam, Segini Gaji Mahfud Md

AKURAT.CO- Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, telah menunjuk Mahfud Md sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Presiden 2024.
Saat ini, Mahfud Md masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam pemerintahan Republik Indonesia.
Sebagai pemimpin di lembaga kementerian, Mahfud Md tentu menerima gaji dan tunjangan yang besarnya telah diatur dalam Undang-undang.
Perlu dicatat bahwa selama 23 tahun terakhir, besaran gaji seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Menurut aturan ini, menteri negara saat ini menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Sementara itu, besaran tunjangan menteri di Indonesia yang terakhir diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001.
Baca Juga: Jadi Cawapres, Mahfud MD Masih Menko Polhukam
Dalam keputusan ini disebutkan bahwa para pejabat tinggi Kementerian berhak menerima tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, jika ditotal, seorang Menteri negara, termasuk Mahfud Md, dapat menerima pendapatan sekitar Rp 18.648.000 per bulan.
Namun, angka ini belum memperhitungkan tunjangan lain dan dana operasional yang mungkin diterima oleh seorang menteri.
"Gajinya sendiri menteri itu kecil Rp18 juta, tapi kan itu ada tunjangan sampai kira-kira Rp110 juta, tapi itu sudah ke pakai ada jatahnya semua," ungkap Mahfud Md pada chanel Youtube Najwa Shihab.
Selain itu, terdapat dana taktis yang diterima oleh menteri, menurut beberapa mantan pejabat, dapat mencapai sekitar Rp 100-150 juta.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tunjangan operasional yang diterima oleh menteri digunakan untuk mendukung kegiatan resmi menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Mahfud MD: Baru Kali Ini Saya Menyatakan Bersedia Jadi Cawapres
Meskipun besarnya dana taktis ini biasanya lebih besar daripada gaji dan tunjangan, dana tersebut tidak termasuk dalam komponen pendapatan bersih yang dapat diterima oleh menteri.
Hal ini karena dana yang tidak digunakan akan dikembalikan kepada negara.
Selain itu, para menteri negara juga menerima tunjangan lain yang setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) pada umumnya, serta fasilitas seperti rumah dinas dan mobil dinas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









