Akurat Logo

Gerindra Siap Kapan Saja Daftar Capres

Paskalis Rubedanto | 10 September 2023, 16:21 WIB
Gerindra Siap Kapan Saja Daftar Capres

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menggodok waktu pendaftaran capres-cawapres untuk dimajukan.

Partai Gerindra sebagai pengusung bakal capres Prabowo Subianto mengaku siap kapan saja.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, memastikan partainya sudah siap jika masa pendaftaran pasangan capres dipercepat.

Baca Juga: KPU Usul Pendaftaran Capres Dimajukan Jadi 10 Oktober

"Kita sih siap-siap saja untuk dimajukan, tapi kan perlu tahu dulu alasannya apa," katanya di Kantor DPP Gerindra, Jakarta, Minggu (10/9/2023).

Menurut Habiburokhman, jika memang dimajukan, Gerindra juga akan menanyakan alasan perubahan jadwal tersebut kepada pihak terkait yakni Komisi II DPR.

"Biasanya kan perubahan peraturan perundang-undangan itu terkait dengan hak. Misalnya dengan kondisi saat ini, ada hak sebagian orang yang tercederai lalu dibuat peraturan baru yang mengakomodir recovery hak orang tersebut. Nah, dalam kasus ini apa, alasannya apa? Itu kita akan bertanya nanti ketika dibahas di Komisi II," jelasnya.

Baca Juga: Langgar Ikrar Kader, Gerindra Pecat Ketua DPC Semarang

Habiburokhman menyebut bahwa partainya tidak memiliki hambatan apapun terhadap rencana tersebut.

"Gerindra soal capres cawapres tentunya akan mengikuti jadwal. Ya kalau jadwalnya diubah, kami akan mempercepat. Tidak ada hambatan bagi kami, Gerindra siap," tegasnya.

Sebelumnya, berdasarkan draf Peraturan KPU, Kamis (7/9/2023), pendaftaran capres direncanakan akan dipercepat dengan durasi lebih singkat. Masa pendaftaran akan dimulai pada 10 hingga 16 Oktober 2023.

Sementara penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah tanggal 13 November.

Untuk masa kampanye tetap dimulai pada 28 November 2023.

Masa pendaftaran pencalonan sebelumnya dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Berdasarkan PKPU Nomor 3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.

Dengan rencana majunya masa pendaftaran, parpol ataupun koalisi memiliki waktu satu minggu untuk mendaftar. Sementara pada jadwal sebelumnya, KPU memberikan waktu kurang lebih tiga minggu.

Namun begitu, draf tersebut masih akan dibahas bersama DPR sebelum akhirnya ditetapkan menjadi PKPU.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.