AKURAT.CO Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) menolak wacana atau isu yang mengupayakan partai beringin menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Apalagi dilakukan dengan menyalahi ketentuan, dan berupaya untuk melengserkan Airlangga Hartarto.
Ketua MPR mengaku siap mengikuti munas dan memimpin Golkar. Namun munas yang digelar harus sesuai ketentuan AD/ART partai, bukan ilegal.
"Saya akan maju nanti jika munasnya betul-betul terjadi sesuai dengan mekanisme partai," kata Bamsoet, usai menghadiri seminar nasional, di Kompleks Senayan, Jakarta, Jumat (14/6/2023).
Bamsoet mengaku tidak mengetahui adanya gerakan internal yang mengupayakan munaslub. Secara berkelakar, dia malah meminta wartawan menanyakan persoalan itu kepada Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Hermawan Buchori.
"Soal itu tanya ke Ketua HIPMI," seloroh mantan Ketua DPR.
Dia menolak disebut-sebut bakal menggantikan Airlangga sebagai Ketum Golkar melalui Munaslub. Sebelumnya, Anggota Dewan Pakar Golkar Ridwan Hisjam menilai Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hingga Bamsoet berpeluang menggantikan Airlangga Hartarto melalui Munaslub.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 4UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 5Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 8Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian




