Pembahasan RUU Perampasan Aset Bergantung Kinerja Komisi III DPR

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset bergantung kinerja Komisi III DPR. Ketua DPR Puan Maharani menyebut, RUU Perampasan Aset belum bisa dibahas karena masih menunggu penyelesaian RUU pada tingkat komisi.
Adapun Komisi III DPR masih membahas RUU Mahkamah Konstitusi (MK), RUU Narkotika dan RUU KUH Perdata. Sesuai mekanisme, masing-masing komisi maksimal menyelesaikan dua RUU dalam setiap tahun.
"Jika kemudian sudah selesai silakan menambah, namun jika belum selesai harus diselesaikan dahulu RUU tersebut," kata Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) Presiden terkait RUU Perampasan Aset pada Mei 2023 yang lalu. Namun hingga kini nasibnya masih terkatung-katung.
RUU Perampasan Aset dianggap urgen bagi pemerintah untuk mempermudah daya gedor aparat dalam menangani perkara hukum. RUU Perampasan Aset mempermudah upaya pelacakan dan perampasan aset hasil kejahatan.
Puan tidak mau dianggap DPR menghambat pembahasan RUU Perampasan Aset yang sudah diwacanakan sejak masa Presiden SBY. Sebaliknya dia ingin pembahasan RUU dilakukan sesuai mekanisme agar pembahasan bisa dilakukan secara fokus.
Dengan begitu, pembahasan RUU Perampasan Aset bakal menunggu kinerja Komisi III DPR dalam menuntaskan sedikitnya tiga RUU yang sedang berproses. "Kalau sudah, baru kita akan membahas rancangan undang-undang yang lain, sehingga fokus dalam pembahasannya,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 6Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 7Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 8Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 9Komisaris Sucofindo: Gus Alex Titip Satu Juta Dolar untuk Pansus Haji, Sosok Komsin Disebut Brimob Jujur
- 10Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun



