Akurat Logo

Kubu AHY Resmi Gugat Joni Allen Marbun Cs ke PN Jakpus

Okto Rizki Alpino | 12 Maret 2021, 11:30 WIB
Kubu AHY Resmi Gugat Joni Allen Marbun Cs ke PN Jakpus

AKURAT.CO Konflik internal Partai Demokrat yang melibatkan KSP Moeldoko kini meluas. Kubu AHY sebagai pemegang legalitas partai menggugat para penggagas Konferensi Luar Biasa (KLB) Demokrat, Deli Serdang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jumat pagi (12/3/2021).

Gugatan terhadap Joni Allen Marbun Cs itu karena mereka diduga melakukan perbuatan pidana dengan menyelenggarakan KLB.

Gugatan ini dipimpin langsung Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. Ia didampingi kuasa hukum partai Bambang Widjojanto. Dia mengatakan, mereka merupakan perwakilan dari tim pembela demokrasi.

"Kami akan lakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Ada 10 orang yang tergugat," katanya di PN Jakpus.

Dia menambahkan, gugatan itu mereka layangkan lantaran para penggagas KLB  Demokrat itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka patut diduga melanggar konstitusi partai Demokrat yang diakui oleh negara.

"Kedua mereka juga melanggar konstitusi negara UUD 45 Pasal 1. Karena Indonesia ini adalah negara hukum yang demokratis," ujarnya.

Selain dua alasan itu, kehadiran mereka ke PN Jakpus juga untuk mengharapkan keadilan. Pengadilan, kata dia, menjadi benteng terakhir akan harapan adanya keadilan dalam penegakan hukum dan kebenaran.

"Ketiga, kami datang ke pengadilan dengan harapan pengadilan bisa jadi benteng terakhir bagi kami dalam perjuangkan keadilan, tegakan keadilan dan kebenaran. Di sini kaki cari keadilan," ungkapnya.

Dia menambahkan, aksi Joni Allen Marbun jelas melanggar UU Parpol. Salah satunya adalah pasal 26 dalam UU Parpol. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan Parpol yang sama.

"Ini juga melanggar. Sangat jelas mereka langgar UU Parpol," katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
B
Editor
Badri