Akurat Logo

Apakah Bisa Kuliah Tanpa Ijazah SMA? Ini Syarat dan Jalurnya

Redaksi Akurat | 8 Oktober 2026, 21:34 WIB
Apakah Bisa Kuliah Tanpa Ijazah SMA? Ini Syarat dan Jalurnya
Ilustrasi Kuliah

AKURAT.CO Pendidikan tinggi menjadi salah satu jenjang pendidikan yang banyak dipilih untuk meningkatkan kemampuan sekaligus membuka peluang karier. Namun, bagaimana jika seseorang ingin kuliah tetapi tidak memiliki ijazah SMA?

Pertanyaan tersebut dapat muncul dalam beberapa kondisi. Misalnya, seseorang belum menerima ijazah karena baru menyelesaikan pendidikan, kehilangan dokumen ijazah, atau memang tidak pernah menyelesaikan pendidikan SMA.

Pada dasarnya, calon mahasiswa program diploma dan sarjana harus memiliki ijazah SMA, MA, SMK atau sederajat. Namun, terdapat sejumlah jalur pendidikan yang dapat digunakan oleh masyarakat yang tidak memiliki ijazah SMA dari sekolah formal.

Salah satu alternatif yang diakui adalah Pendidikan Kesetaraan Paket C, yang memiliki kedudukan setara dengan jenjang SMA/SMK.

Baca Juga: Sekolah dan Kuliah Bakal Gratis! Qodari Ungkap Strategi Prabowo Robohkan Tembok Pemisah Ekonomi Lewat Pendidikan

Apakah Bisa Kuliah Tanpa Ijazah SMA?

Jawabannya bergantung pada kondisi calon mahasiswa.

Jika seseorang sudah lulus SMA tetapi belum menerima ijazah, beberapa jalur penerimaan mahasiswa baru memberikan dokumen pengganti untuk sementara waktu. Sementara itu, jika seseorang tidak pernah lulus SMA, maka perlu memiliki kualifikasi pendidikan yang setara terlebih dahulu, salah satunya melalui Paket C.

Dalam aturan UTBK-SNBT 2026, peserta dapat berasal dari siswa SMA/SMK/MA atau sederajat kelas terakhir maupun peserta didik Paket C. Lulusan SMA/sederajat dan lulusan Paket C tahun 2024 dan 2025 juga dapat mengikuti SNBT 2026 dengan memenuhi ketentuan usia yang ditetapkan.

Dengan demikian, tidak memiliki ijazah SMA bukan berarti seseorang sama sekali tidak memiliki kesempatan untuk kuliah. Akan tetapi, calon mahasiswa tetap harus memiliki bukti kelulusan atau kualifikasi pendidikan yang diakui sebagai setara SMA.

Kuliah Jika Sudah Lulus SMA tetapi Belum Memegang Ijazah

Kondisi pertama adalah seseorang sudah menyelesaikan pendidikan SMA, tetapi ijazahnya belum diterima.

Pada UTBK-SNBT 2026, siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir yang belum mempunyai ijazah dapat mengikuti seleksi dengan membawa surat keterangan siswa kelas 12.

Surat tersebut sekurang-kurangnya harus mencantumkan identitas siswa seperti nama, kelas, NISN dan NPSN, dilengkapi pas foto terbaru, tanda tangan kepala sekolah atau madrasah, serta stempel atau cap sekolah.

Artinya, belum memegang ijazah pada saat pendaftaran tidak selalu menjadi penghalang untuk mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi.

Namun, calon mahasiswa tetap harus menyelesaikan pendidikan SMA dan memenuhi persyaratan kelulusan yang ditentukan.

Bagaimana Jika Tidak Pernah Lulus SMA?

Berbeda dengan siswa yang hanya belum menerima ijazah, seseorang yang memang tidak menyelesaikan pendidikan SMA perlu memperoleh kualifikasi pendidikan yang setara terlebih dahulu.

Salah satu jalurnya adalah Pendidikan Kesetaraan Paket C.

Menurut Direktorat Sekolah Menengah Atas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Paket C merupakan bentuk pendidikan kesetaraan yang setara dengan tingkat SMA/SMK atau jenjang pendidikan menengah. Program ini dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Pendidikan Paket C juga tidak hanya ditujukan untuk anak usia sekolah. Pemerintah menyatakan tidak ada batasan umur untuk menjadi peserta didik Paket C, dengan syarat telah menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya, seperti SMP, MTs atau Paket B.

Apa Itu Paket C?

Paket C merupakan bagian dari pendidikan kesetaraan yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pendidikan setara SMA.

Proses pembelajarannya dapat dilakukan melalui beberapa metode, antara lain tatap muka, tutorial, maupun pembelajaran mandiri. Kurikulum dan standar pembelajarannya mengacu pada ketentuan pendidikan yang berlaku.

Peserta Paket C tidak dapat langsung memperoleh ijazah tanpa mengikuti proses pendidikan. Pemerintah menegaskan bahwa anggapan peserta Paket C dapat langsung mengikuti ujian dan memperoleh ijazah tanpa pembelajaran merupakan sebuah miskonsepsi.

Peserta harus mengikuti proses pembelajaran dan penilaian sesuai ketentuan sebelum memperoleh ijazah.

Setelah memenuhi persyaratan kelulusan, peserta didik Paket C berhak memperoleh ijazah yang diterbitkan oleh satuan pendidikan terakreditasi.

Apakah Ijazah Paket C Bisa Digunakan untuk Kuliah?

Bisa.

Paket C merupakan pendidikan yang disetarakan dengan SMA/SMK. Hal ini juga terlihat dalam ketentuan SNBT 2026 yang secara eksplisit memasukkan peserta didik dan lulusan Paket C sebagai salah satu kelompok peserta.

Untuk SNBT 2026, peserta Paket C tahun 2026 dapat mengikuti UTBK dengan batas usia maksimal 25 tahun per 1 Juli 2026. Lulusan Paket C tahun 2024 dan 2025 juga dapat mengikuti SNBT dengan batas usia yang sama.

Beberapa perguruan tinggi juga secara langsung mencantumkan lulusan Paket C sebagai calon mahasiswa yang dapat mendaftar. Misalnya, Universitas Terbuka mencantumkan lulusan SLTA/D3/D4/S1/Paket C dalam persyaratan jalur umum penerimaan mahasiswa baru.

Artinya, ijazah Paket C dapat menjadi salah satu jalan bagi masyarakat yang tidak memiliki ijazah SMA formal untuk melanjutkan pendidikan tinggi, selama memenuhi persyaratan perguruan tinggi atau jalur masuk yang dipilih.

Baca Juga: Ijazah SMA Bella Shofie Beredar, Nilainya Bikin Warganet Minder

Bagaimana dengan Jalur SNBP?

Jalur SNBP memiliki ketentuan yang berbeda.

Pada 2026, SNBP ditujukan kepada siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir yang memiliki prestasi unggul dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Peserta juga harus memiliki data yang tercatat dalam PDSS.

Karena itu, Paket C tidak otomatis dapat digunakan untuk mengikuti SNBP. Calon mahasiswa dari Paket C dapat mempertimbangkan jalur penerimaan lain yang memang mencantumkan lulusan atau peserta Paket C sebagai calon peserta, seperti SNBT atau jalur mandiri perguruan tinggi sesuai ketentuannya.

Bagaimana dengan Jalur SNBT?

SNBT memberikan ketentuan yang lebih jelas mengenai peserta Paket C.

Pada 2026, peserta SNBT dapat berasal dari:

  1. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat kelas terakhir tahun 2026;

  2. Peserta didik Paket C tahun 2026 dengan usia maksimal 25 tahun per 1 Juli 2026;

  3. Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2024 dan 2025 dengan usia maksimal 25 tahun;

  4. Lulusan Paket C tahun 2024 dan 2025 dengan usia maksimal 25 tahun.

Peserta juga harus memenuhi ketentuan lain, termasuk memiliki akun SNPMB dan membayar biaya UTBK sesuai ketentuan.

Apakah Kuliah di Universitas Swasta Bisa Tanpa Ijazah SMA?

Universitas swasta tetap memiliki persyaratan penerimaan masing-masing. Karena itu, tidak tepat jika dikatakan seluruh perguruan tinggi swasta dapat menerima calon mahasiswa tanpa ijazah SMA.

Pada prinsipnya, calon mahasiswa harus mempunyai kualifikasi pendidikan menengah yang dipersyaratkan. Bentuk dokumen yang diterima dapat berbeda sesuai ketentuan perguruan tinggi dan jalur penerimaan.

Karena itu, calon mahasiswa sebaiknya memeriksa persyaratan langsung pada perguruan tinggi yang dituju sebelum melakukan pendaftaran.

Bagaimana Jika Ijazah Hilang?

Kasus ijazah hilang berbeda dengan tidak pernah memiliki ijazah.

Jika seseorang pernah lulus SMA tetapi dokumen ijazahnya hilang, persoalannya bukan lagi mengenai kualifikasi pendidikan, melainkan pembuktian dokumen kelulusan.

Dalam kondisi tersebut, calon mahasiswa sebaiknya menghubungi sekolah asal atau dinas pendidikan terkait untuk menanyakan prosedur penerbitan dokumen pengganti atau surat keterangan yang dapat digunakan untuk keperluan administrasi.

Jangan langsung mengikuti Paket C hanya karena ijazah SMA hilang. Jika seseorang memang sudah lulus SMA, status kelulusannya tetap berbeda dengan orang yang belum pernah menyelesaikan pendidikan menengah.

Bagaimana Jika Pendidikan Ditempuh di Luar Negeri?

Lulusan pendidikan menengah dari luar negeri juga dapat melanjutkan pendidikan di Indonesia, tetapi ijazahnya dapat membutuhkan proses penyetaraan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyediakan layanan penyetaraan ijazah untuk dokumen pendidikan luar negeri. Layanan tersebut mencakup jenjang SMA/Paket C.

Untuk peserta SNBT 2026 yang merupakan lulusan SMA sederajat dari luar negeri, ijazah tersebut harus sudah disetarakan.

Apakah Homeschooling Bisa Digunakan untuk Kuliah?

Homeschooling tidak secara otomatis berarti seseorang tidak memiliki kualifikasi pendidikan yang diakui.

Pemerintah menyediakan mekanisme pendidikan kesetaraan bagi masyarakat, termasuk mereka yang menempuh pendidikan melalui homeschooling. Informasi resmi Kemendikdasmen menyebutkan bahwa peserta homeschooling dapat memilih jenjang pendidikan kesetaraan, termasuk Paket C yang setara dengan SMA.

Karena itu, seseorang yang menempuh homeschooling perlu memastikan memiliki dokumen pendidikan yang diakui sebelum melanjutkan ke perguruan tinggi.

Jadi, Apa Jalan yang Bisa Dipilih?

Bagi seseorang yang ingin kuliah tetapi tidak memiliki ijazah SMA, jalurnya dapat berbeda sesuai kondisi.

Pertama, jika sudah lulus SMA tetapi ijazah belum diterima, calon mahasiswa dapat menggunakan dokumen pengganti apabila jalur penerimaan yang dipilih memperbolehkannya. Pada SNBT 2026, misalnya, siswa kelas 12 yang belum memiliki ijazah dapat menggunakan surat keterangan siswa kelas 12 dengan persyaratan tertentu.

Kedua, jika tidak lulus atau tidak menyelesaikan SMA, salah satu pilihan adalah mengikuti pendidikan kesetaraan Paket C. Setelah menyelesaikan proses pendidikan dan memenuhi persyaratan kelulusan, peserta akan mendapatkan ijazah Paket C sebagai bukti kelulusan.

Ketiga, jika ijazah hilang, calon mahasiswa perlu mengurus dokumen pengganti melalui pihak yang berwenang. Tidak perlu mengulang pendidikan SMA atau mengikuti Paket C apabila memang sebelumnya sudah dinyatakan lulus.

Kuliah tanpa ijazah SMA bukan berarti mustahil, tetapi calon mahasiswa tetap harus mempunyai bukti kualifikasi pendidikan yang setara.

Bagi siswa yang sudah lulus SMA tetapi belum menerima ijazah, beberapa jalur penerimaan memungkinkan penggunaan surat keterangan dari sekolah. Sementara bagi seseorang yang belum menyelesaikan pendidikan SMA, Paket C dapat menjadi salah satu jalur untuk memperoleh pendidikan yang setara dengan SMA.

Pada SNBT 2026, peserta didik dan lulusan Paket C secara eksplisit dapat mengikuti seleksi dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Dengan demikian, yang perlu diperhatikan bukan sekadar ada atau tidaknya dokumen ijazah SMA, tetapi apakah calon mahasiswa memiliki kualifikasi pendidikan menengah yang diakui dan memenuhi persyaratan perguruan tinggi atau jalur penerimaan yang dipilih.

Taqiyuddin Abdurrahman Leboe (Magang)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
R