Akurat Logo

Menteri PPPA Tekankan Perlindungan Anak di Tengah Konflik Satuan Pendidikan

Ayu Rachmaningtyas | 31 Agustus 2026, 08:28 WIB
Menteri PPPA Tekankan Perlindungan Anak di Tengah Konflik Satuan Pendidikan
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menekankan satuan pendidikan perlu memastikan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak didik. - Foto: Kementerian PPPA

AKURAT.CO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyampaikan keprihatinan atas situasi tidak kondusif akibat sengketa aset fasilitas TK Islam Pembangunan dan SD Islam Pembangunan Yayasan Syarif Hidayatullah di Tangerang Selatan.

Menurut Menteri PPPA, Arifah Fauzi, penyelesaian konflik harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, serta memastikan hak atas pendidikan dan perlindungan anak harus tetap terpenuhi.

"Apa pun persoalan yang terjadi, anak tidak boleh menjadi korban. Lingkungan sekolah harus tetap menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, bermain, bertumbuh, dan berkembang. Jangan sampai situasi tidak kondusif menganggu rasa aman, proses belajar, maupun kondisi psikologis mereka," jelasnya, melalui keterangan resmi, Senin (31/8/2026).

Arifah menyatakan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang wajib dipenuhi dan dilindungi.

Hal tersebut diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.

Baca Juga: Yayasan Syarif Hidayatullah Laporkan Rektor UIN Jakarta Terkait Dugaan Pelanggaran Putusan PTUN

Pasal 9 menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran sesuai dengan minat dan bakatnya.

Hak tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin akses pendidikan bagi setiap warga negara.

Lebih lanjut, Pasal 54 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak mengamanahkan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Dalam hal ini, situasi konflik di lingkungan pendidikan dapat memunculkan rasa cemas dan takut pada anak, menganggu konsentrasi belajar, serta menurunkan rasa aman.

"Kementerian PPPA mendorong seluruh pihak untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dan anak tidak dilibatkan dalam konflik. Termasuk tidak ditempatkan untuk memilih atau berpihak kepada salah satu pihak maupun penyaksian perselisihan orang dewasa," ujar Arifah.

Baca Juga: Kuasa Hukum UIN Jakarta Tegaskan Aset Negara Tak Bisa Berubah Hanya karena Klaim Pribadi

Lebih lanjut, dia mengingatkan guru dan orang tua untuk memperhatikan kondisi psikologis anak selama situasi berlangsung, termasuk tanda-tanda ketakutan, sering menangis, enggan bersekolah, sulit tidur, atau perubahan perilaku.

Maka, satuan pendidikan juga perlu memastikan lingkungan yang aman, nyaman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan, serta memberikan pendampingan profesional apabila diperlukan.

Kementerian PPPA mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga anak dari dampak konflik.

"Pastikan anak tetap dapat bersekolah, belajar dengan tenang, dan tumbuh dalam lingkungan yang aman. Apabila anak mengalami atau menyaksikan kekerasan, masyarakat dapat menghubungi Hotline SAPA 129 atau Whatsapp 08111129129, untuk mendapatkan layanan informasi, pengaduan, pendampingan, dan rujukan sesuai kebutuhan," jelas Arifah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.