Akurat Logo

Yayasan Syarif Hidayatullah Laporkan Rektor UIN Jakarta Terkait Dugaan Pelanggaran Putusan PTUN

Lufaefi | 30 Agustus 2026, 05:57 WIB
Yayasan Syarif Hidayatullah Laporkan Rektor UIN Jakarta Terkait Dugaan Pelanggaran Putusan PTUN
Koonferensi Pers Yayasan Syarif Hidayatullah - Dok. Google Image

AKURAT.CO Yayasan Syarif Hidayatullah melaporkan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Saepudin Jahar dan Wakil Rektor Imam Subhi terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah, Ilham Aufa, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (28/8/2026).

Menurut Ilham, pihak yayasan menilai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tidak menjalankan hasil putusan PTUN. Ia bahkan menilai sikap tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap putusan hukum.

Ilham juga menjelaskan mengenai status sejumlah aset yang berkaitan dengan sekolah. Ia menyebut tanah sekolah di Pamulang merupakan milik Yayasan Syarif Hidayatullah.

Sementara itu, untuk tanah sekolah di Ciputat, Ilham mengakui lahan tersebut merupakan milik negara yang secara resmi digunakan atau disewa oleh yayasan.

Baca Juga: Edukasi Peduli Lingkungan, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Sosialisasi Daur Ulang Sampah Plastik di SDN 2 Kebonsari

Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah yayasan mengungkap adanya dugaan penggerudukan sekolah sekitar pukul 02.30 WIB. Sejumlah orang disebut datang ke lokasi dan diduga merupakan preman bayaran.

Dalam kejadian itu, pihak yayasan juga mengklaim dua unit mobil operasional Stargazer turut dirampas.

Atas kejadian tersebut, kuasa hukum Yayasan Syarif Hidayatullah menyatakan telah melaporkan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Saepudin Jahar dan Wakil Rektor Imam Subhi.

Sengketa tersebut kini mencakup persoalan kepemilikan dan pengelolaan aset, pelaksanaan putusan pengadilan, serta dugaan intimidasi di lingkungan sekolah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi