Lulusan Kampus Daerah, Ini Jumlah IPK untuk Lolos Beasiswa LPDP

AKURAT.CO Terdapat minimal angka Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi mahasiswa lulusan kampus di daerah agar lolos meraih beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan).
Mahasiswa lulusan kampus di daerah agar lolos menjadi peserta beasiswa LPDP setidaknya memiliki IPK mengikuti standar reguler, yaitu 3,00 (skala 4,00) untuk program magister dan 3,25 untuk doktor.
Namun, bagi pendaftar beasiswa LPDP dari daerah afirmasi (khususnya 3T/Papua) atau jalur afirmasi tertentu, batas IPK lebih fleksibel, bahkan minimal 2,50 atau 2,75.
Baca Juga: Daftar Kampus di Luar Negeri yang Menerima Peserta Beasiswa LPDP
Berikut rincian IPK minimal LPDP 2026 berdasarkan jalur:
Jalur Reguler:
Magister 3,00
Doktor 3,25.
Jalur Afirmasi (Daerah 3T, Papua, Prasejahtera):
S1 ke S2 umumnya minimal 2,50 atau 3,00 (tergantung spesifikasi program afimasi).
Jalur Penyandang Disabilitas: Magister Diatas 2,75;
Doktor di atas 3,00.
Dirangkum dari laman resmi LPDP untuk Daerah Afirmasi
Pendaftar S2: 2,5 dari 4
Pendaftar S3: 3 dari 4
Pendaftar S3 dari program magister tanpa IPK wajib menyertakan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
Syarat IPK Beasiswa Prasejahtera
Pendaftar S2: 3 dari 4
Syarat IPK Beasiswa Penyandang Disabilitas
Pendaftar S2: 2,5 dari 4
Pendaftar S3: 3 dari 4
Pendaftar S3 dari program magister tanpa IPK wajib menyertakan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
Syarat IPK Beasiswa Reguler 2025
Pendaftar S2: 3 dari 4
Pendaftar S3: 3,25 dari 4
Pendaftar S3 dari program magister tanpa IPK wajib menyertakan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
Syarat IPK Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD) 2025
Pendaftar S2: -
Pendaftar jenjang doktor pada semua program beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis/subspesialis, sebagai bukti pemenuhan syarat IPK pada masing-masing program.
Baca Juga: Pemerintah Wajib Evaluasi Skema Pengabdian Penerima Beasiswa LPDP
Syarat IPK Beasiswa Parsial 2025
Pendaftar S2: 3 dari 4
Pendaftar S3: 3,25 dari 4
Pendaftar S3 dari program magister tanpa IPK wajib menyertakan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
Syarat IPK Beasiswa PNS, TNI, dan Polri 2025
Pendaftar S2: 3 dari 4
Pendaftar S3: 3,25 dari 4
Pendaftar S3 khusus anggota TNI/Polri: 3 dari 4
Pendaftar S3 dari program magister tanpa IPK wajib menyertakan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
Syarat IPK Beasiswa Kewirausahaan 2025
IPK S1/D4: 2,5 dari 4
Syarat IPK Beasiswa Pendidikan Kader Ulama 2025
Pendaftar S2: 3 dari 4
Pendaftar S3: 3,25 dari 4
Pendaftar S3 dari program magister tanpa IPK wajib menyertakan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
Syarat IPK Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional BRIN 2025
Pendaftar S3 dan S2 Fast Track: 3,25 dari 4
Pendaftar S3 dari program magister tanpa IPK wajib menyertakan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
Syarat IPK Beasiswa Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis 2025
Pendaftar pendidikan dokter spesialis/subspesialis: 3 dari 4
Syarat IPK Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis 2025
Pendaftar beasiswa fellowship: -
Laporan: Martha Anunciata Wea/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon







