Efisiensi Anggaran Berdampak pada Pendidikan, UKT di PTN Berpotensi Naik

AKURAT.CO Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja berpotensi berdampak signifikan terhadap sektor pendidikan, termasuk kemungkinan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN).
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengungkapkan, pemangkasan anggaran yang dilakukan Kementerian Keuangan dapat memengaruhi operasional perguruan tinggi.
Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Satryo menjelaskan, anggaran Kemendiktisaintek yang awalnya sebesar Rp56,6 triliun mengalami efisiensi sebesar Rp14,3 triliun.
Salah satu sektor yang terdampak adalah Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), yang semula Rp6,01 triliun dipangkas hingga 50 persen.
“Jika BOPTN dipotong separuh, ada kemungkinan perguruan tinggi harus menaikkan uang kuliah,” ujar Satryo.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Tuai Kontra, Menteri HAM Natalius: Percayakan ke Presiden Prabowo
Selain itu, revitalisasi perguruan tinggi negeri yang awalnya memiliki pagu Rp856,2 miliar juga mengalami pemangkasan sebesar 5 persen.
Pemangkasan juga terjadi pada Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (BPP PTNBH), yang awalnya Rp2,37 triliun dan dipotong 50 persen oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan.
Satryo menyatakan pihaknya berupaya mengurangi besarnya pemotongan tersebut.
“Kami usulkan agar efisiensi dikurangi dari 50 persen menjadi 30 persen, sehingga pemotongan hanya Rp711,08 miliar,” jelasnya.
Jika pemangkasan tetap 50 persen, PTNBH diperkirakan akan terpaksa menaikkan UKT.
“Jika efisiensi terlalu besar, PTNBH tidak punya pilihan selain menaikkan sebagian uang kuliah mahasiswa,” tegasnya.
Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga tak luput dari pemangkasan. DJA Kemenkeu meminta pemotongan 50 persen dari pagu anggaran Rp365,3 miliar.
“Kami mengusulkan agar anggaran PTS tetap pada pagu awal, agar mereka tidak harus menaikkan uang kuliah,” tambah Satryo.
Satryo menekankan, efisiensi anggaran yang terlalu besar bisa berdampak langsung pada biaya pendidikan yang harus ditanggung mahasiswa.
Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar beberapa pemotongan dikembalikan ke pagu semula agar operasional perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, tidak terganggu.
“Supaya perguruan tinggi tetap bisa beroperasi dengan normal dan tidak membebani mahasiswa dengan kenaikan uang kuliah,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










