Rumus dan Contoh Soal Cara Mengukur Frekuensi Gelombang

AKURAT.CO Frekuensi gelombang secara umum merupakan jumlah siklus atau getaran yang terjadi per satuan waktu, biasanya per detik, dan dinyatakan dalam satuan Hertz (Hz).
Dikutip dari Cuemath, frekuensi juga dapat didefinisikan sebagai banyaknya puncak gelombang yang melewati titik tertentu per satuan waktu atau sebagai kebalikan dari waktu (periodenya).
Definisi ini penting untuk memahami bagaimana frekuensi diukur dan diaplikasikan, baik dalam fisika dasar hingga penerapan teknologi dan menjadi landasan sebelum membahas rumus dan contoh konsep teknik pengukuran lebih lanjut.
Baca Juga: Rumus Volume Balok: Cocok Buat Pelajar dan Praktisi
Tiga Rumus untuk Menghitung Frekuensi Gelombang.
1. Frekuensi dalam getaran dan waktu
f = 1/T
Keterangan
f = frekuensi (hertz atau m/s)
T = waktu untuk menyelesaikan satu siklus (s)
Contoh
Dengan menggunakan rumus frekuensi, carilah frekuensi gelombang yang satu siklusnya selesai dalam 0,5 detik.
Jawaban
f = 1 / T
f = 1 / 0,5
f = 2 Hz
Baca Juga: Rumus Luas Segitiga Siku-Siku: Gampang Banget, Ini Penjelasan dan Contohnya!
2. Frekuensi dari panjang dan kecepatan gelombang
f = ????/λ
Keterangan
???? = kecepatan gelombang (m/s)
λ = panjang gelombang (m)
Contoh
Tentukan frekuensi gelombang cahaya ketika panjang gelombangnya 600 nm.
Jawaban
Diketahui:
Panjang gelombang = 600 m
= 600 × 10-9 m
= 6 × 10-7 m
kecepatan cahaya = 3 × 108 m/s
f = ???? / λ
f = 3 × 10 8 / 6 × 10-7
f = 5 × 1014 Hz
Baca Juga: Cara Cepat Menghitung Kecepatan Rata-Rata: Rumus dan Contoh Soal Mudah
3. Frekuensi dalam bentuk frekuensi sudut
f = ω/2π
Keterangan
ω = frekuensi sudut
Contoh
Jika sebuah benda berputar dengan frekuensi 2 Hz (dua putaran per detik), maka frekuensi sudutnya adalah.
Jawaban
f = ω/2π
ω = f . 2π
ω = 2 . 2π
ω = 4π rad/s
Baca Juga: Rumus Luas Trapesium, Lengkap dengan Contoh Soal dan Cara Menghitungnya!
Laporan: Salsabilla Nur Wahdah/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 4Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen








