KJP Plus Tahap 1 2025 Cair Hari Ini, Simak Cara Klaim dan Besaran Dana yang Didapat!

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan proses pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2025 mulai hari ini Kamis, 20 Maret 2025.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah kembali menyalurkan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahap 1 2025, dengan jumlah penerima sebanyak 707.622 peserta didik.
Pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2025 ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu di Jakarta agar dapat memenuhi kebutuhan pendidikan mereka, mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Pastikan Pencairan KJP untuk 705.000 Siswa Sebelum Lebaran
Sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mendukung akses pendidikan bagi siswa dari keluarga prasejahtera, program KJP bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana tunai, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing penerima.
Program ini dibagi menjadi dua tahap setiap tahunnya:
- Tahap 1 biasanya dicairkan pada semester pertama tahun berjalan (sekitar awal tahun).
- Tahap 2 dicairkan pada semester kedua (paruh akhir tahun).
Baca Juga: DPRD Jakarta Desak Disdik Cabut KJP Siswa Pelaku Tawuran
Dikutip dari Instagram resmi @upt.p4op, Kamis (20/3/2025), berikut ini penjelasan cara klaim KJP Plus Tahap 1 2025 dsn besaran dana yang akan diterima setiap peserta.
Cara Cek Peserta KJP Plus Tahap 1 2025
Untuk tahu status kamu termasuk penerima KJP Plus bulan ini atau tidak, maka kamu bisa mengeceknya dengan mudah secara online. Ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka situs resmi: https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang ingin diperiksa.
3. Pilih tahun pencairan dengan memilih opsi “2025”.
4. Klik tombol “Cek” dan tunggu prosesnya.
5. Jika nama kamu terdaftar, informasi pencairan KJP Plus akan muncul.
Besaran DANA KJP Plus Tahap 1 2025
1. SD/MI
- Dana Personal Per Bulan: Rp 250.000/bulan
- Tambahan SPP swasta Per Bulan: Rp 130.000/bulan
- Jumlah Penerima: 341.879 peserta didik
2. SMP/SMPLB/MTs
- Dana Personal Per Bulan: Rp 300.000/bulan
- Tambahan SPP swasta Per Bulan: Rp 170.000/bulan
- Jumlah Penerima: 189.437 peserta didik
3. SMA/MA
- Dana Personal Per Bulan: Rp 420.000/bulan
- Tambahan SPP swasta Per Bulan: Rp 290.000/bulan
- Jumlah Penerima: 62.295 peserta didik
4. SMK
- Dana Personal Per Bulan: Rp 450.000/bulan
- Tambahan SPP swasta Per Bulan: Rp 240.000/bulan
- Jumlah Penerima: 111.315 peserta didik
5. PKMB
- Dana Personal Per Bulan: Rp 30.000/bulan
- Jumlah Penerima: 2.696 peserta didik
Baca Juga: Pramono Anung Umumkan Pembaruan Data Penerima KJP dan KJMU
Dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Sementara sisa dana personal dapat digunakan setiap bulan secara non tunai, untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Cara Cek Saldo Dana KJP Plus Tahap 1 2025 yang Sudah Cair
Bagi penerima baru, perlu mengikuti beberapa proses, yaitu:
- Pastikan proses pembukaan rekening baru, cetak buku tabungan dan ATM, dari Bank DKI sudah selesai.
Baca Juga: Penerima KJP dan KJMU Mau Ditambah, DPRD Jakarta Ingatkan Harus dari Keluarga Tak Mampu
- Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM.
- Setelah buka tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan transfer dana KJP Plus ke rekening penerima.
Bagi peserta yang ingin cek dana KJP Plus yang masuk, maka dapat mengecek saldo dengan lewat ATM Bank DKI. Berikut langkah-langkahnya:
1. Masukkan kartu ATM ke dalam mesin.
2. Pilih menu "Cek Saldo" yang tersedia.
3. Informasi saldo KJP Plus akan muncul di layar.
Itulah informasi lengkap untuk tahu besaran dana yang didapat dari program KJP Plus Tahap 1 yang mulai cair bertahap hari ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia







