Bun, Kenali Kurikulum Merdeka Belajar Bakal Berlaku di Tahun Ajaran Baru 2022

AKURAT.CO Kurikulum merdeka belajar akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2022. Kurikulum tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) sebagai opsi tambahan dalam rangka pemulihan pembelajaran pasca pandemi selama 2022-2024.
Kurikulum Merdeka merupakan nama baru dari kurikulum prototipe yang resmi diluncurkan oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Dalam penerapannya, kurikulum merdeka Bbelajar tidak dilaksanakan secara serentak dan masif di seluruh sekolah di Indonesia.
Kemendikburistek mengatakan bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka, masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran.
Begitu pun Kurikulum Darurat yang juga masih bisa digunakan oleh satuan pendidikan. Intinya, Kurikulum Merdeka menjadi opsi bagi semua satuan pendidikan yang siap melaksanakannya
Dikutip dari situs Kemendikbudristek, Kurikulum Merdeka Belajar menjadi pengembangan dan penerapan dari kurikulum darurat yang diluncurkan untuk merespon dampak dari pandemi Covid-19. Kurikulum itu menjadi pendekatan yang dilakukan supaya siswa dan mahasiswa bisa memilih pelajaran yang diminati.
Dalam kurikulum merdeka belajar tersebut sistem pendidikan berpatokan pada esensi belajar, dengan menyesuaikan bakat dan minat siswa masing-masing.
Walaupun mulai diberlakukan tahun ini, kebijakan Kemendikburistek terkait kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.
Kurikulum merdeka belajar nantinya digunakan bagi seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, Pendidikan Khusus, dan Kesetaraan.
Untuk masa pemulihan pembelajaran tahun 2022-2024, Kemendikburistek juga mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan kurikulum merdeka belajar, masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran.
Sebelum pandemi, satuan pendidikan menggunakan kurikulum 2013. Kemudian, pada masa pandemi 2020-2021, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan kurikulum 2013 dan kurikulum darurat atau kurikulum 2013 yang disederhanakan untuk menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan.
Pada tahun ajaran 2021/2022 di mana pandemi masih terjadi, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan kurikulum merdeka belajar di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK)
Kurikulum darurat, yang merupakan modifikasi dari Kurikulum 2013, juga masih dapat digunakan oleh satuan pendidikan bila tak bisa atau belum siap gunakan kurikulum merdeka belajar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai



