Berdayakan Showroom Mobil Bekas, Broom Hadirkan Layanan Buyback

AKURAT.CO, Startup otomotif, Broom mengenalkan produk/layanan Buyback untuk membantu permasalahan keterbatasan finansial yang kerap dihadapi pemilik showroom mobil bekas.
Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, perusahaan yang berdiri sejak 2021 ini turut meluncurkan aplikasi broom.id yang bisa diakses melalui perangkat smartphone.
"Fokus kami ingin membantu showroom mobil bekas karena selama ini banyak permasalahan yang dihadapi. Untuk itu, kami hadir sebagai solusi untuk mengatasi permasalah mereka," ujar CEO & Co-Founder Broom, Pandu Adi Laras dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Ia memaparkan, masalah utama yang kerap dihadapi oleh pelaku usaha bisnis mobil bekas ini, yaitu keterbatasan finansial dan manajemen inventori. Di mana masalah ini tentunya akan menghambat bisnis yang mereka jalankan.
"Kami menghadirkan produk Buyback sebagai solusi perputaran stok inventori bagi showroom dengan bentuk penjualan dan pembelian kembali," kata Pandu.
Melalui produk ini, showroom bisa mengajukan penjualan sementara ke Broom atas stok mobil yang mereka miliki. Bisa dibilang posisi perusahaan di sini adalah sebagai standby buyer.
Pengajuan penjualan tersebut akan diproses oleh perusahaan dalam waktu 4-5 jam sesuai jam operasional perusahaan. Jika disetujui, maka perusahaan akan membeli unit tersebut. Uang hasil penjualan ini bisa digunakan showroom untuk menambah stok sesuai dengan minat dan kebutuhan pasar.
Skema ini memungkinkan showroom melakukan usaha yang lebih fleksibel, cepat, dan efisien. Selanjutnya, Buyback memperbolehkan showroom membeli kembali kendaraan bekas yang telah dijual sebelumnya sesuai waktu yang diinginkan.
"Buyback hanya berlaku bagi teman-teman diler bukan untuk perseorangan," tegas Pandu.
Harga jual dan harga beli kembali mobil yang dijual di Broom sama. Namun, dikenakan biaya jasa yang berbeda-beda tergantung mobil yang hendak dijual.
Pemilik showroom juga dapat memilih durasi pembelian kembali dengan opsi mingguan selama 7 hari atau 14 hari maupun bulanan selama 30 hari atau 60 hari sesuai dengan kesepakatan bersama saat pengajuan program Buyback.
Sementara itu, peluncuran aplikasi broom.id sendiri ditujukan bagi pemilik showroom mobil bekas untuk mempermudah mereka dalam mengajukan Buyback yang selama ini dilakukan melalui situs broom.id.
Selain mengajukan program Buyback, aplikasi ini juga bisa digunakan sebagai platform manajemen showroom dan inventori kendaraan secara digital, langsung dari smartphone masing-masing.
"Melalui aplikasi ini, perusahaan menghadirkan teknologi yang memudahkan operasional bisnis showroom dan mengakses fitur serta layanan Broom," ujar Claussen Sindhuwinata, COO Broom.
Di aplikasi ini, pengguna bisa melakukan registrasi serta verifikasi showroom, dan kendaraan secara otomatis, mengajukan Buyback, hingga memonitor bisnis mereka dari mana saja dan kapan saja.
Kehadiran aplikasi ini diharapkan bisa meningkatkan kepuasan dan kenyamanan showroom pengguna sekaligus meningkatkan produktivitas showroom.
"Kedepannya, kami juga akan menghadirkan program-program lainnya. Yang sedang kami persiapkan ada marketplace antar showroom dan value added service," pungkas Claussen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 4Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 5Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 6Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 7Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 8Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 9Prabowo Minta Mafia dan Kartel Haji Diberantas, Dorong Audit Forensik Keuangan
- 10KPK Dalami Setoran Berjenjang dari Kantor Pertanahan hingga Pejabat Kementerian ATR/BPN




