Mulai 2025, Polri Ganti Nomor SIM dengan NIK

KURAT.CO Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai tahun 2025.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan data pribadi warga dan mendukung program pemerintah dalam menerapkan kebijakan single data berbasis NIK.
"Rencananya tahun depan, InsyaAllah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang," ujar Yusri, dikutip dari Antara.com, Minggu (26/5/2024).
Baca Juga: Gerai SIM Keliling Ibu Kota Tersedia di Lokasi Ini
Kebijakan single data akan mempermudah proses pendataan, mengingat NIK bersifat unik dan setiap warga negara hanya memiliki satu NIK. Dengan ini, data dari berbagai layanan seperti KTP, SIM, BPJS dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) akan terintegrasi.
Penggantian nomor SIM dengan NIK juga diharapkan dapat mencegah duplikasi kepemilikan SIM. Saat ini, seseorang dapat memiliki SIM ganda di berbagai wilayah karena hanya menggunakan nomor urut.
"Dengan NIK tadi, petugas akan tau ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, gak bisa lagi bikin di wilayah berbeda," tambahnya.
Meskipun nomor SIM akan diganti menjadi NIK, masyarakat tetap bebas memilih kantor polisi manapun untuk membuat SIM, tanpa terikat pada domisili yang tertera di KTP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









