Lusa, Polisi Periksa Suami BCL Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Dana

AKURAT.CO Polres Jakarta Selatan (Jaksel) akan memanggil suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana (TP), sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto (AW).
"Terlapor saudara TP sudah dikirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk nanti diminta hadir oleh penyidik, memberikan keterangan tanggal 11 Juli ya, hari Kamis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Selasa (9/7/2024).
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa beberapa saksi telah diperiksa, diantaranya Arina selaku pelapor serta pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana atau transaksi.
"Jadi proses penyidikan masih berlangsung, jadi mohon waktu penyidik Satreskrim Jakarta selatan masih bekerja," tukasnya.
Sebelumnya, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Aryawardhana terseret kasus dugaan penggelapan uang dan dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto.
Saat itu, Arina mengungkapkan bahwa dirinya berniat mendirikan perusahaan di bidang makanan dan minuman. Sebenarnya, laporan yang dilakukan Arina sejak tahun 2022, namun laporan tersebut baru pada Februari 2024 naik ke tahap penyidikan.
"(LP-nya) sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan pada Februari 2024. Tapi kami masih yakinlah, Polisi selaku penyidik akan senantiasa profesional dan tegak lurus dalam menangani perkara ini, apalagi ini udah naik sidik, kan," ujar Leo selaku penasihat hukum Arina, Selasa (4/6/2024).
Atas kasus dugaan penipuan ini, AW melaporkan Tiko dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun."
Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun hukuman pidana penjara" tutup Leo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 6Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 7Gerindra Buka Pintu Koalisi 2029, Begini Respons PDIP
- 8Prediksi Skor Sevilla vs Barcelona 20 September 2026: Blaugrana Diprediksi Menang
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta


