Akurat Logo

Emak-Emak Asal Depok dan Bekasi Laporkan 7 Komisioner KPU ke DKPP Gegara Pencalonan Gibran

Citra Puspitaningrum | 22 November 2023, 22:24 WIB
Emak-Emak Asal Depok dan Bekasi Laporkan 7 Komisioner KPU ke DKPP Gegara Pencalonan Gibran

AKURAT.CO - Komisioner Komisi Pilihan Umum (KPU) kembali dilaporkan atas dugaan melanggar kode etik. Kali ini, pelapor adalah emak-emak dari Depok dan Bekasi Jawa Barat.

"Hari ini saya mendapatkan kuasa dari dua emak-emak yang melihat ada dugaan pelanggaran kode etik dilakukan tujuh komisioner KPU," kata Firmansyah, advokat dari Aliansi Penyelamat Konstitusi, di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Tujuh komsioner KPU yang dilaporkan adalah Hasyim Asy'ari, Mochamad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz.

Adapun emak-emak yang membuat laporan adalah Rumondang dari Depok dan Nuri dari Bekasi.

Baca Juga: DPR Setuju Pilkada Dimajukan 1 Bulan, KPU Garansi Berjalan Lancar  

Rumondang dan Nuri melaporkan seluruh komisioner KPU melanggar kode etik karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

"(Prabowo-Gibran) itu mendaftar dengan PKPU lama tetapi ditetapkan atau disahkan menjadi calon menggunakan PKPU yang sudah direvisi tanggal 3 November," kata Firmasyah.

"Dalam petitum kita meminta 7 komisioner KPU dipecat," tambahnya.

Baca Juga: KPU Minta Maaf Tak Hadir RDP Dengan Komisi II DPR, Ternyata Alasannya Begini

Rumondang sebagai salah satu pelapor mengaku dirugikan dengan keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres Prabowo yang dinilai bertentangan dengan peraturan.

"Kita masyarakat biasa yang meminta tolong ke aliansi," kata Rumondang.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.