Pemprov Perbarui SiRukim, Penghuni Rusun di Jakarta Lebih Mudah Laporkan Pungli

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, meluncurkan Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman (SiRukim) versi terbaru sebagai kanal khusus pengaduan bagi penghuni rumah susun (rusun) di Jakarta.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta, Kelik Yuniantoro, mengatakan lewat aplikasi ini, warga penghuni rusun bisa langsung melaporkan praktik pungutan liar (pungli) yang mereka alami.
"Di aplikasi SiRukim, sudah tersedia nomor pengaduan pungli di 0821-2121-8031. Jadi, jika ada warga yang merasa mengalami pungli, silakan langsung dilaporkan. Kami siap menindaklanjuti laporan tersebut," tegas Kelik, dalam acara peluncuran ulang (relaunching) aplikasi SiRukim, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga: Youtuber Kena Pungli di Ratenggaro NTT, Wamenpar: Tidak Boleh Terjadi Lagi
Dia menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemprov dalam memperbaiki tata kelola dan meningkatkan transparansi pengelolaan hunian vertikal di Ibu Kota. Saat ini, DPRKP mengelola lebih dari 33.000 unit rusun yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Dengan sistem SiRukim terbaru, pemohon hunian kini bisa memantau proses pengajuan secara daring. Notifikasi perkembangan permohonan juga dikirim langsung melalui aplikasi.
"SiRukim sekarang lebih responsif, mudah diakses, tampilannya cerah, dan tentu saja lebih transparan," ujarnya.
Tak hanya itu, warga juga diberikan tambahan waktu tiga hari untuk melengkapi dokumen saat mendaftar. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pemerataan akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
Pemprov berharap, peningkatan layanan ini bisa mendorong terciptanya lingkungan hunian yang lebih adil dan bebas pungli di Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi Bahasa Inggris TKA SMA 2026 Lengkap dengan Contoh Soal
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa




