Dilarang Bawakan Lagu Andalan, Stinky Kaget Dapat Somasi

AKURAT.CO Baru-baru ini, Stinky dan Andre Taulany (mantan vokalis) dikabarkan telah dilarang membawakan lagu Mungkinkah oleh Ndhank Surahman Hartono.
Ndhank Surahman Hartono diketahui merupakan mantan gitaris band Stinky.
Baca Juga: Lirik Mungkinkah, Lagu yang Kini Dilarang Dibawakan Andre Taulany dan Stinky
Irwan Batara selaku bassist Stinky mengaku kaget mendapatkan somasi tersebut dari Ndank.
"Kaget juga (soal somasi) karena memang nggak ada masalah dengan Ndhank," ujar Irwan Batara kepada wartawan lewat pesan singkat, Senin (1/1/2024).
Irwan mengaku bahwa setiap akan melakukan show, Stinky selalu memberikan hak cipta kepada Ndank sebagai pencipta lagu.
"Dari Stinky juga punya kebijakan untuk membagi kepada Ndhank, dan tiap Stinky show, Ndhank selalu dapat bagian dari bayaran kita," ucapnya.
"Jadi saya abaikan hal itu (soal somasi), nggak masalah," sambungnya.
Baca Juga: Pelapor Erin Taulany Mengaku Pernah Ditawari Jadi Vokalis Stinky
Irwan pun kini memilih untuk mengabaikan somasi yang dilakukan oleh Ndank.
"Iya sangat (menyayangkan soal somasi). Bila dia mau viral karena sedang buat band baru, mestinya bilang aja sama kita atau Andre. Bisa dicari jalan promo yang baik dan bermartabat. Jangan viral dengan jalan negatif," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon




